INSERTRAKYAT.COM, TAPAKTUAN – Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan resmi menjatuhkan vonis pidana 6 hingga 7 tahun terhadap empat terdakwa kasus penyelundupan imigran ilegal etnis Rohingya asal Bangladesh.

Majelis hakim yang dipimpin Daniel Saputra dengan anggota Fauzan Prasetya dan Taufiek Ganeis Hidayat memutuskan Abizar dan Ilhamdi dihukum 7 tahun penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Khusus Terdakwa Ilhamdi, terjerat pelanggaran Pasal 323 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sementara itu, Faisal dan Ruslan dijatuhi 6 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar tindak pidana keimigrasian, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pelayaran. Kejahatan ini serius dan berpotensi mengancam kedaulatan negara,” tegas majelis dalam sidang, Rabu belum lama ini.

BACA JUGA :  Menyikapi Nalar Hakim Menghadapi KUHAP Baru : Dari Petunjuk ke Pengamatan Hakim

Diketahui hari ini Jumat, (5/9/2025), berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tapaktuan, perkara ini tercatat dalam tiga nomor berbeda. Perkara No. 15/Pid.Sus/2025/PN Ttn atas nama Abizar alias Mijan dan Ilhamdi bin Alm Nurdin, No. 16/Pid.Sus/2025/PN Ttn atas nama Faisal bin Ilyas, serta No. 17/Pid.Sus/2025/PN Ttn atas nama Ruslan alias Yong Hitam.

Selain pidana penjara, para terdakwa dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Barang bukti berupa kapal, speed boat, dokumen, rekening koran, telepon genggam, mobil Mitsubishi L300 BL 8136 CC, serta Toyota Kijang Innova BL 1183 CJ milik Abizar, turut dirampas untuk negara.

BACA JUGA :  Dirut RSUD dan Pejabat Lainnya Divonis dalam Kasus Korupsi Insentif Covid-19

Pertimbangan hukum internasional dan adat Aceh

Majelis hakim dalam putusannya juga mempertimbangkan prinsip hukum pidana modern, asas kausalitas terkait fenomena kedatangan pengungsi Rohingya, serta prinsip hukum internasional Non-Refoulement.

Tidak hanya itu, falsafah adat Aceh Hukom ngoen adat lagee zat ngoen sifeut ikut dijadikan landasan, terutama dalam perampasan barang hasil kejahatan yang dipandang tidak sah menurut hukum Islam dan adat setempat.

“Jika praktik ini dibiarkan, akan membuka celah penyelundupan manusia besar-besaran yang mengganggu ketertiban nasional,” ucap majelis hakim.

Fakta persidangan: operasi penyelundupan

Terungkap di persidangan, jaringan ini sudah beroperasi sejak Agustus 2024. Pada 29 September 2024, mereka menyewa kapal seharga Rp50 juta untuk membawa 94 orang Rohingya. Para imigran diturunkan di Gampong Lung Beurawe, Labuhan Haji Barat, lalu diangkut dengan dua truk Colt Diesel menuju Pekanbaru.

BACA JUGA :  Inilah Vonis Lengkap Untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDNS Kominfo

Operasi kedua berlangsung 14 Oktober 2024. Jaringan ini menggunakan kapal KM Bintang Raseki yang dibeli Rp580–600 juta dengan dana dari Herman. Kapal dipakai menjemput 170 orang Rohingya dari Laut Andaman.

Namun kapal mengalami kerusakan mesin hingga terdampar di perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan. Sebagian imigran dilangsir dengan speed boat ke Desa Keumumu, lalu diarahkan ke Pekanbaru dengan tujuan akhir Malaysia.

Dua hari kemudian, warga menemukan jasad seorang perempuan Rohingya terapung, disusul mayat lain di pantai. Aparat bersama UNHCR akhirnya mengevakuasi 152 imigran Rohingya dari kapal KM Bintang Raseki.

Putusan PN Tapaktuan ini menjadi catatan penting. Hakim tidak sekadar menerapkan pasal pidana keimigrasian, tetapi juga menegaskan dimensi pencucian uang, hukum pelayaran, prinsip internasional, dan kearifan adat Aceh dalam memutus perkara.***

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214