LUBUK PAKAM, INSERTRAKYATMCOM – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 6 Mei 2025.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Sulaiman M., dengan anggota Endra Hermawan dan Elviyanti Putri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinyatakan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram, serta terbukti melakukan permufakatan jahat.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang berhubungan dengan seorang warga negara Nigeria berinisial OSTIN (DPO). Ia menerima perintah untuk mencari orang yang bisa mengambil dan menyerahkan narkotika, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta. Aparat berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.084 gram brutto.
Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, menegaskan bahwa pengadilan bersikap tegas terhadap kejahatan narkotika.
“Peredaran narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak dengan langkah hukum yang tegas dan berintegritas. Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Barang bukti berupa koper, ponsel, boarding pass, dokumen identitas, serta paket sabu dan perlengkapan lainnya, turut dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana amar putusan.
Putusan ini menegaskan komitmen PN Lubuk Pakam dalam memerangi jaringan peredaran narkotika, serta menjadi peringatan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkoba. (*).