PN Lubuk Pakam Vonis Hukuman Mati Kurir Sabu 4 Kg Jaringan Internasional

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PN Lubuk Pakam (Foto: PN ).

Kantor PN Lubuk Pakam (Foto: PN ).

LUBUK PAKAM, INSERTRAKYATMCOM – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 6 Mei 2025.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sulaiman M., dengan anggota Endra Hermawan dan Elviyanti Putri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinyatakan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram, serta terbukti melakukan permufakatan jahat.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tangkap Mantan Gubernur dan Bupati Musi Rawas Dua Periode, Penyidik Sita 61 Miliar

Dalam persidangan terungkap, terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang berhubungan dengan seorang warga negara Nigeria berinisial OSTIN (DPO). Ia menerima perintah untuk mencari orang yang bisa mengambil dan menyerahkan narkotika, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta. Aparat berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.084 gram brutto.

Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, menegaskan bahwa pengadilan bersikap tegas terhadap kejahatan narkotika.

“Peredaran narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak dengan langkah hukum yang tegas dan berintegritas. Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Barang bukti berupa koper, ponsel, boarding pass, dokumen identitas, serta paket sabu dan perlengkapan lainnya, turut dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana amar putusan.

BACA JUGA :  Terkait Polemik Pertalite, LBH HAMI Laporkan 7 SPBU ke Polda Sultra

Putusan ini menegaskan komitmen PN Lubuk Pakam dalam memerangi jaringan peredaran narkotika, serta menjadi peringatan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkoba. (*).

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Target Ekonomi 8 Persen, Apa yang Dibawa Kementerian ATR/BPN ke Forum Infrastruktur Dunia?
Konferensi Pers Polda Riau, Kasus Perusakan Lingkungan di Kampar
FHQSU UNIFIL Tunjukkan Profesionalisme dalam Evaluasi Kuartal II 2025
Selama Libur Idul Adha, Ditjen Hubdat Periksa 34 Unit Bus, Ini Komposisinya
Investasi Pabrik Porang Menuai Sorotan DPRD Sinjai : Kekhawatiran Dampak Lingkungan
Komisi III DPR-RI dan Presiden Prabowo Apresiasi Kiprah Polri, Panen Raya Jagung Sabet Isu Dunia
Apa Itu Proyek Tanggul Tahap 7 di Teluk Jakarta, Begini Penjelasan Menteri Dody
Kemenparekraf dan MD Entertainment Jajaki Kolaborasi Gairahkan Industri Film Nasional

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 00:31 WITA

Target Ekonomi 8 Persen, Apa yang Dibawa Kementerian ATR/BPN ke Forum Infrastruktur Dunia?

Senin, 9 Juni 2025 - 23:28 WITA

Konferensi Pers Polda Riau, Kasus Perusakan Lingkungan di Kampar

Senin, 9 Juni 2025 - 22:28 WITA

FHQSU UNIFIL Tunjukkan Profesionalisme dalam Evaluasi Kuartal II 2025

Senin, 9 Juni 2025 - 21:29 WITA

Selama Libur Idul Adha, Ditjen Hubdat Periksa 34 Unit Bus, Ini Komposisinya

Senin, 9 Juni 2025 - 20:05 WITA

Investasi Pabrik Porang Menuai Sorotan DPRD Sinjai : Kekhawatiran Dampak Lingkungan

Berita Terbaru