Keterangan Foto: Majelis Kode Etik Ditjenpas gelar sidang virtual kasus pelanggaran petugas usai napi kabur.
JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Kepatuhan Internal menggelar sidang kode etik terhadap seorang petugas Pemasyarakatan, Rabu (2/7/2025), secara virtual dari Graha Bakti Pemasyarakatan.
Sidang etik tersebut merupakan tindak lanjut atas terjadinya insiden kaburnya seorang warga binaan dari salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Peristiwa itu menjadi perhatian serius internal Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjenpas, karena menyangkut marwah institusi.
Majelis Kode Etik yang dipimpin Yohanes Waskito menyampaikan bahwa, penegakan etik merupakan bentuk komitmen menjaga profesionalisme aparatur Pemasyarakatan.
“Sidang kode etik ini bukan hanya evaluasi, tapi juga bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme dan integritas setiap insan Pemasyarakatan,” tegas Yohanes.
Senada, Anggota Majelis Esti Wahyuningsih menekankan bahwa pelanggaran etik berdampak sistemik. Bukan hanya menurunkan kredibilitas individu, namun juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pemasyarakatan.
“Setiap pelanggaran yang terjadi oleh petugas tidak hanya mencoreng nama pribadi, tapi berimbas pada penurunan kepercayaan publik terhadap instansi,” ungkap Esti.
“Karena itu, diperlukan pembinaan terhadap pelanggar sebagai upaya pemulihan nilai integritas,” tambahnya.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis telah melakukan proses panjang, termasuk klarifikasi terhadap petugas yang bersangkutan, penelusuran fakta, serta mendengarkan keterangan saksi ahli maupun saksi peristiwa.
(Insertrakyat.comLfn.Syam/Fjr).