JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – DPC PERMAHI (Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Banten mendesak Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, segera mengatasi gejolak publik akibat konflik Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

PERMAHI menyatakan perseteruan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas dan efektivitas pemerintahan daerah. Saat ini, DPC PERMAHI Banten menyiapkan laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi dan penanganan serius.

PERMAHI pun tidak segan meminta Mendagri Tito Karnavian mencopot Bupati dan Wakil Bupati jika keduanya tidak dapat rujuk, sebab Masyarakat butuh pelayanan  secara harmonis bukan tontonan “kekanak-kanakan”.

Lebih jauh Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menegaskan bahwa terdapat landasan hukum yang jelas dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, Pasal 67 menegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menjaga etika, norma, serta hubungan kerja yang harmonis. Sementara Pasal 78 mengatur sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut.

BACA JUGA :  Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

“Konflik yang terjadi di ruang publik ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Kami menilai perlu ada kepekaan tegas dari Kemendagri,” ujar Nurul Hakim kepada InsertRakyat.com, Selasa (31/3/2026).

Lantas, apa Sebenarnya Yang Terjadi di Lebak?. Diberitakan sebelumnya, suasana halal bihalal hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak berubah  tegang dan kacau balau. Kegiatan yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi justru diwarnai konflik antara Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak, pada Senin (30/3/2020) siang hari.

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H., dalam sambutannya, menyinggung peran Wakil Bupati, Amir Hamzah. Ia menyebut wakil bupati tidak seharusnya memanggil kepala dinas ke rumah tanpa pendelegasian resmi. Pernyataan tersebut merujuk pada ketentuan tugas wakil kepala daerah dalam pemerintahan “pasal 66”.

BACA JUGA :  Satgas PRR Komit Soal Rehabilitasi 30 Ribu Hektare Tambak Sumatera

Situasi semakin memanas ketika Jayabaya melontarkan pernyataan yang menyebut  Amir Hamzah sebagai mantan narapidana di hadapan ratusan ASN. Ucapan tersebut langsung memicu reaksi dari Amir Hamzah.

Amir Hamzah berdiri dari tempat duduknya dengan raut emosi. Sejumlah ASN berusaha menenangkan situasi yang sempat memanas. Keributan itu tidak terhindarkan di tengah acara resmi tersebut.

Tidak lama setelah itu, Amir Hamzah Hengkang dari tempat duduk. Ia memilih meninggalkan lokasi acara bersama keluarga dengan menggunakan mobil dinas.

Usai kejadian, Amir Hamzah menyayangkan pernyataan yang disampaikan Bupati di forum terbuka. Ia menilai ucapan tersebut tidak pantas disampaikan di depan publik, terlebih dalam acara resmi pemerintahan.

Mendagri Tegaskan Pengawasan Kepala Daerah

Diberitakan pula oleh InsertRakyat.com di hari yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memaparkan capaian kinerja Triwulan I 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (30/3). Ia menegaskan pengawasan terhadap pemerintah daerah dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga efektivitas pemerintahan.

BACA JUGA :  Tito Karnavian Sebut Pengungsi Bencana Sumatera Tinggal 173 Jiwa, Hampir 100 Persen Tak Lagi di Tenda

Tito menyampaikan keberhasilan Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Februari 2026 yang memperkuat sinergi pusat dan daerah. Ia juga memberlakukan larangan kepala daerah bepergian ke luar negeri sebelum dan sesudah Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Hingga 29 Maret 2026, realisasi anggaran Kementerian Dalam Negeri mencapai Rp1,005 triliun atau 12,85 persen dari total pagu Rp7,82 triliun. Rapat tersebut dipimpin Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama jajaran pejabat terkait.

Kendati demikian, Rabu 1 April DPC PERMAHI Banten terus berharap Mendagri segera memberi solusi atas polemik di Kabupaten Lebak. Hingga berita ini diterbitkan, Mendagri Tito Karnavian belum brhasil membuat dua Budak Rakyat (pelayan Rakyat- Bupati dan Wakil Bupati) rujuk seperti semula. (rif/za)

Dapatkan berita penting dan menarik melalui Platform digital, Follow whatsapp channe , Facebook, Tiktok, YouTube, X & Instagram  “INSERTRAKYAT.com”, apapun beritanya “Fakta Bicara Rakyat Menilai

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214