Aceh Selatan, InsertRakyat.com — Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah daerah terdampak bencana dilaporkan belum cair hingga pertengahan Januari 2026. Kondisi ini memicu keresahan luas di kalangan ASN serta menuai sorotan keras dari aktivis sosial terkait lemahnya tata kelola keuangan daerah.
Aktivis Pemerhati Sosial sekaligus pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Aceh, Rifqi Maulana, menilai keterlambatan pencairan gaji ASN merupakan sinyal serius lemahnya kesiapan fiskal pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang sedang menghadapi tekanan pascabencana.
“Di tengah kondisi darurat akibat bencana, keterlambatan pembayaran gaji ASN adalah persoalan serius. Negara seharusnya hadir dengan kecepatan dan kepekaan fiskal, bukan justru membiarkan aparatur negaranya menunggu tanpa kepastian,” tegas Rifqi Maulana, Senin (12/1/2026).
Menurut Rifqi, keterlambatan tersebut patut ditelusuri secara mendalam. Ia menduga persoalan ini berkaitan dengan belum disahkannya APBD atau masih berlangsungnya evaluasi keuangan dari pemerintah provinsi terhadap daerah bersangkutan.
“Pengesahan APBD yang belum rampung atau proses evaluasi keuangan dari provinsi sangat mungkin menjadi faktor penghambat. Namun hal ini harus dijelaskan secara terbuka dan transparan kepada publik,” ujarnya.
Meski demikian, Rifqi menilai alasan administratif kerap dijadikan pembenaran berlarut-larutnya persoalan. Ia menegaskan bahwa apa pun alasannya, keterlambatan pembayaran gaji ASN tidak dapat dibenarkan.
“Tidak boleh ada dalih tetek-bengek administrasi. Gaji ASN adalah hak dasar. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata, apalagi bersikap seolah ini persoalan sepele,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rifqi mengingatkan bahwa hak atas gaji dan kesejahteraan ASN telah dijamin secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN berhak memperoleh penghasilan yang layak dan jaminan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka.
“Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa kesejahteraan ASN adalah kewajiban negara. Gaji bukan bantuan sosial, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi tepat waktu. Jika ini dilalaikan, maka pemerintah daerah dapat dinilai abai terhadap amanat undang-undang,” tegas Rifqi.
Berdasarkan informasi yang diterima, Aceh Selatan menjadi salah satu daerah yang telah terkonfirmasi mengalami keterlambatan pencairan gaji ASN. Hingga pertengahan Januari 2026, gaji ASN setempat dilaporkan belum cair, padahal dalam kondisi normal pembayaran gaji biasanya dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
Keterlambatan ini dinilai berdampak serius, terutama bagi ASN yang bertugas di wilayah terpencil, termasuk tenaga pengajar. “Bagaimana dengan nasib guru-guru di daerah terpencil? Mereka menggantungkan hidup dari gaji bulanan. Ini sangat disayangkan dan patut menjadi perhatian serius semua pihak,” kata Rifqi.
Rifqi juga mendesak Direktorat Jenderal Keuangan Daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen anggaran daerah terdampak bencana, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pengawasan.
“Evaluasi menyeluruh sangat penting agar ASN yang juga menjadi korban bencana tidak semakin terbebani secara sosial dan psikologis akibat kelalaian birokrasi,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah ASN mengaku kondisi ekonomi mereka semakin terjepit akibat gaji yang tak kunjung cair. Salah seorang ASN menyampaikan keluhannya.
“Kami mau bersuara, tapi kami ini hanya bawahan. Sangat segan terhadap bapak bupati. Banyak teman ASN mengeluh, bahkan ada yang terpaksa mempertimbangkan pinjaman online demi memenuhi kebutuhan sehari-hari anak istri. Ini kami sampaikan sebagai curahan hati,” ujarnya, seraya menyatakan kesediaannya memberikan identitas apabila Presiden Prabowo Subianto memerlukan informasi tersebut.
Rifqi menambahkan, berdasarkan informasi yang berkembang, pemerintah pusat sejatinya telah menyalurkan anggaran gaji ke daerah, sehingga persoalan ini semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut di tingkat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah belum minat menanggapi Keluhan ASN.






















