SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Selasa (14/10/2025) siang, suasana di lantai dua gedung Sat Reskrim Polres Sinjai tampak berbeda dari hari biasanya. Seorang ASN Pemkab Sinjai sedang diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terkait pengadaan kain batik untuk baju seragam ASN. Ia dimintai klarifikasi.
“Ada ASN Pemkab Sinjai diperiksa penyidik di lantai dua,” ujar sumber yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan pengadaan kain batik yang tengah menjadi perbincangan beberapa pihak.
Hingga kini, Kanit Tipikor Polres Sinjai, IPDA Sudirman, belum memberikan keterangan resmi. Senada, Kadis Pariwisata Sinjai, inisial T, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan berkomentar, meski namanya sempat disebut terkait dugaan pemeriksaan ini.
Pengadaan batik ASN Sinjai bersumber dari dana pribadi masing-masing ASN. Sekitar 2.000 ASN menjadi peserta atau pemesan dengan harga per lembar kain mencapai Rp350.000. Biaya jahit baju ditanggung masing-masing ASN kepada tukang jahit pilihan mereka.
Hasil investigasi terbaru menyebutkan ada sekitar kurang lebih Rp60 juta yang belum dibayarkan pemesan kepada Dekranasda sebagai penyedia kain. PGRI Sinjai Tengah disebut mengetahui persoalan ini, namun informasi ini belum sepenuhnya independen, pasalnya keterangan resmi dari pihak PGRI itu belum berhasil diperoleh INSERTRAKYAT.com. Namun inisial Al dari kalangan masyarakat menyebutnya bahwa, Penyidik kemungkinan akan memanggil PGRI untuk mendalami kebenaran informasi tersebut.
Meski ada pemeriksaan, banyak ASN justru terlihat gembira mengenakan baju batik baru mereka. “Sepanjang bermanfaat, kita tidak masalah,” ungkap seorang ASN saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu. Baju batik ini khusus dikenakan setiap hari Kamis.
Beberapa pihak mengaku heran dengan pemeriksaan yang dilakukan Polres. Pasalnya, pengadaan kain batik dianggap bagian dari pemberdayaan dan pengembangan manajemen Dekranasda sesuai ADRT. Selain itu, dana yang digunakan bersumber dari uang pribadi ASN, bukan anggaran pemerintah.
Tipikor Polres Sinjai sebelumnya menyatakan pemeriksaan dilakukan karena ada oknum ASN yang keberatan atas harga kain batik. Namun, sumber lain yang memahami proses pengadaan menegaskan bahwa inovasi Dekranasda tetap bisa dilakukan selama jalurnya transparan.
“Satu juga perlu diluruskan, persoalan ini masih dalam proses klarifikasi di Mapolres, jadi kita belum bisa menyimpulkan,” ujar sumber itu saat diwawancarai Rabu (15/10/2025).
Di sela wawancara, terdengar percakapan ringan melalui telepon dari rekannya pada masa kuliah. “Sehat, kita semua pada tua sekarang, saatnya memperbanyak gembira sama keluarga, anak-anak juga sudah pada punya cucu,” terdengar di ujung telepon, diakhiri dengan ucapan keselamatan bagi kita semua.
Regulasi terkait pengadaan pakaian dinas ASN juga menjadi perhatian publik. Permendagri No. 10 Tahun 2024 menyebut pengadaan pakaian dinas seharusnya dibiayai melalui APBD, kecuali ASN secara sukarela memilih bahan berkualitas lebih tinggi dan menanggung biayanya sendiri. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Surat Edaran MenPAN-RB mengatur larangan penyalahgunaan jabatan dan pungutan tidak sah.
Terkait pengadaan batik ini, kebijakan pemerintah tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 800/25.3189/Set tertanggal 6 Desember 2024, pada masa Penjabat Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Surat edaran itu ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan melalui surat pemberitahuan tertanggal 12 Februari 2025, yang menginstruksikan ASN membeli kain batik. Dari sini mulanya mencuat, hingga ribut – ribut di media sosial dan pemberitaan media daring.
Yang menarik, penyedia kain batik diduga hanya satu pihak, yakni Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sinjai, yang diketuai oleh istri Pj. Bupati. Menanggapi hal itu, seorang pihak Dekranas menegaskan bahwa, kegiatan dikelola sesuai dengan ADRT. “Jadi saya rasa itu tidak ada masalah,” ujarnya siang ini.
Sampai berita ini diterbitkan sejumlah pihak terkait masih berupaya dikonfirmasi termasuk Istri Mendagri Tito Karnavian selaku petinggi Dekranasda di Pusat.
Sebelumnya, baik Inisial A.J dan Inisial R telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Tipikor Polres Sinjai.
Kabarnya, Kasus ini mulai didalami Tipikor Polres Sinjai pada Mei 2025. (A/S).