BANDA ACEH, – Pemerintah Aceh bersama Forkopimda akhirnya menekan pedal gas untuk menertibkan tambang ilegal yang selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan dan bocornya pendapatan daerah. Program itu sejalan dengan Asta Cita Prabowo Subianto – Wapres Gibran Rakabuming Raka, bersama dengan Kabinet Merah Putih.
Gerakan itu dimulai melalui rapat teknis yang dipimpin Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, Rabu (22/10/2025), di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh. Rapat dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, perwakilan Forkopimda, serta jajaran SKPA dan biro terkait.
Rapat ini menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil pertemuan Gubernur dan Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.

Sekda Aceh menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan tambang tanpa izin terus berjalan. Namun penertiban dilakukan dengan cara beradab, menghormati masyarakat yang menggantungkan hidup pada tambang rakyat.
“Kita ingin tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan kita humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” tegas M. Nasir.
Ia menjelaskan, penertiban bukan sekadar menutup lubang tambang, tapi juga menutup celah penyimpangan. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar.
Karena itu, rapat tersebut menghasilkan roadmap penertiban, yang memuat pembagian wilayah, jadwal operasi, dan rencana aksi lintas instansi. Pemerintah Aceh, Polri, dan TNI akan turun langsung sebagai pelaksana utama di lapangan.
Dari delapan kabupaten yang terdata, tiga wilayah menjadi fokus utama: Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie. Ketiganya dinilai paling rentan karena aktivitas tambang tanpa izin meningkat dan berdampak besar terhadap lingkungan.
Langkah penertiban tidak berhenti pada sisi penegakan hukum. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat tambang untuk beralih ke jalur legal. Caranya melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).
Dengan mekanisme ini, masyarakat tetap bisa menambang, namun di bawah aturan yang jelas dan bertanggung jawab. Pendekatan ini menjadi wujud edukasi publik, bahwa menambang tidak harus merusak, dan bekerja mencari nafkah bisa sejalan dengan hukum.
Rapat juga menetapkan pembentukan tim kecil lintas instansi untuk menyusun rencana aksi rinci dan manajemen risiko. Tim ini akan memantau setiap tahap pelaksanaan agar penertiban tidak menimbulkan keresahan di lapangan.
Langkah terukur ini mendapat dukungan luas. Banyak masyarakat berharap operasi ini tidak berhenti di meja rapat, melainkan benar-benar menyentuh lokasi tambang yang merusak sungai, sawah, dan hutan.
Warga di sejumlah kabupaten juga menyambut baik kebijakan pembentukan koperasi tambang. Menurut mereka, pendekatan legal lebih menjamin keselamatan dan membuka peluang ekonomi baru bagi penambang kecil.
Kebijakan ini dianggap bijak karena menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek penertiban. Pemerintah hadir tidak untuk menakut-nakuti, tapi untuk mendidik dan menata.
Penertiban tambang ilegal juga menjadi bentuk pendidikan hukum dan lingkungan bagi masyarakat. Dengan cara ini, publik diajak memahami bahwa menjaga alam berarti menjaga masa depan ekonomi Aceh sendiri.
M. Nasir menutup rapat dengan seruan yang kuat dan jelas:
“Kita jaga tambang sesuai aturan, kita rawat bumi tanpa merusak. Pemerintah tidak melarang mencari nafkah, tapi wajib memastikan semuanya berjalan benar.”
Rapat tersebut menandai babak baru penegakan tata kelola tambang Aceh. Pemerintah dan Forkopimda kini berada pada satu komando — menertibkan, menata, dan mendidik masyarakat untuk bekerja dengan cara yang benar.
Aceh bergerak bukan sekadar menutup tambang liar, tapi membuka kesadaran baru bahwa hasil bumi harus diolah dengan tanggung jawab. Langkah ini bukan semata penertiban, tapi pendidikan moral ekonomi bagi generasi Aceh hari ini dan esok.
( Tugas -Red/Penulis: Rifqi )








































