KARIMUN, INSERTRAKYAT.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Tebias menggelar Musyawarah Desa (MUSDes) tentang Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (KPPD) tahun anggaran 2025, bertempat di gedung Desa Tebias, Kabupaten Karimun, kamis (12/03/2026).
Berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang belaku saat ini, Penyampaian LKPPD dan LKPPD wajib dilaksanakan selambat lambatnya tiga bulan setelah Tahun Anggaran sebelumnya berakhir.
Dalam MUSDes tersebut dihadiri oleh Kasi PMD kecamatan Belat Riana Mustika Sari, TA Kabupaten Karumun Riyanto, Kades Tebias Nazaruddin beserta staf, Pendamping Desa Tebias, Ketua BUMDes Tebias, Ketua PKK, Ketua Rt dan Rw, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para undangan.
Kepala Desa Tebias Nazaruddin dalam kesempatan itu, mengucapkan terimakasih atas kehadiran perwakilan, dari Camat belat, dan terimakasih pada para undangan, “Bahwa LPPD dan LKPPD ini sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pembangunan, Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya untuk Desa Tebias, tegasnya.
Ia juga mengucapkan bahwa LKPPD dan LPPD ini sebagai wujud transparansi dan akuntabiltas dalam mengelola program dan kegiatan yang dibiayai dari APBDesa, dan APBDes Desa Tebias terdiri dari, Dana Desa (DD) Transfer dari Pemerintah Pusat, Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten, maupun bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tuturnya.
Diharapkan, dengan diadakannya Musdes ini tahun anggaran 2025 ini, untuk memberikan segala pelaporan yang kredibel dan nyata serta dapat dipertanggung jawabkan nantinya apabila ada pertanyaan, baik dari Kabupaten Karimun, maupun Provinsi Kepulauan Riau, tutup Kades Nazaruddin.
Pewarta : Syahrul
Editor : Mhd’iqbal





















