SOPPENG, INSERT RAKYAT –— Seorang warga, N berusia 50 tahun kini diamankan di Mapolres Soppeng, Sulawesi Selatan.

Mulanya N ditangkap terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, bunga (nama samaran).

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 sekira pukul 17.15 Wita di Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi, S.E. Saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bongkar Kasus Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Tak lama kemudian pelaku digelandang ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak berselang lama, dari hasil pemeriksaan di Mapolres Soppeng,  pelaku mengakui melancarkan aksinya dengan cara menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Di sana pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 07 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, namun pihak korban baru melaporkan setelah mengetahui sepekan kemudian.

BACA JUGA :  Prof.Dr.Wahyu Wibowo : Tembang Puitik dari Karya Puisi Bisa Menambah Estetik Suatu Pergelaran

Atas perbuatannya, pelaku langsung ditahah di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Soppeng. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Soppeng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. di Mapolres Soppeng, seperti dikutip Insertrakyat.com dari Humas; pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan  Polisi dengan Nomor : LP/B/91/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, 15 Mei 2025.

BACA JUGA :  Mahasiswa Unhas : Inovasi Layanan Cek Kesehatan Gratis di Tahun 2025

Keluarga korban keberatan lantas melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Soppeng.

Menindaklanjuti laporan Masyarakat, secara cermat Tim Resmob Polres Soppeng kemudian melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa pakaian ke Mapolres Sinjai.

Saat ini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Soppeng. “Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan,” kunci Kapolres Aditya.

Motif pelaku dalam kasus ini belum terungkap. Polres Soppeng masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ISM/ISM)

TERBARU

PILIHAN