SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan melalui Operasi Antik 2025 yang berlangsung di wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FH (24), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tellu Limpoe, dan AM (40), warga Jalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap FH. Petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait sabu di Dusun Dumme, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur.
Menyikapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Surahman melakukan penyelidikan ke lokasi.
Pukul 15.10 Wita, Jum’at (13/6/2025), tim mencurigai seorang pria pengendara sepeda motor yang berhenti di tempat tersebut. Saat hendak diperiksa, pria itu melarikan diri. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FH.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok Surya yang di dalamnya berisi dua sachet plastik klip bening diduga berisi sabu. FH mengakui bahwa barang itu miliknya.
Barang bukti yang disita dari FH:
- Dua sachet plastik klip diduga sabu, berat bruto 0,43 gram
- Satu bungkus rokok Surya
- Satu unit handphone Vivo Y12 warna biru
FH selanjutnya diamankan di Mapolres Sinjai untuk penyidikan lebih lanjut.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 20.30 Wita, polisi kembali menerima laporan dari warga tentang transaksi narkotika yang diduga terjadi di Jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Tim Satresnarkoba kembali bergerak melakukan pemantauan. Sekitar pukul 22.50 Wita, mereka mencurigai seorang pria yang berhenti dengan sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik klip di kantong celana sebelah kanan pria tersebut. Isinya diduga sabu. Terduga kemudian mengaku bernama AM dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang disita dari AM:
- Satu sachet plastik klip diduga sabu, berat bruto 0,16 gram
- Satu unit handphone Realme C15 warna biru
AM juga langsung diamankan ke Mapolres Sinjai guna proses hukum lanjutan.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan kedua penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika menjadi prioritas pihaknya selama pelaksanaan Operasi Antik 2025.
“Kami terus berkomitmen memutus rantai peredaran narkotika di Sinjai. Operasi ini bentuk keseriusan Polres Sinjai,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kami yakin wilayah Sinjai bisa lebih bersih dari ancaman narkotika,” tandasnya.
(*/S).