JAKARTA Insertrakyat.com,— Sebagai lembaga penegak hukum yang berdiri di garis depan pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan kerja keras untuk menjaga integritas dan melindungi kepentingan publik. Salah satu langkah terbaru adalah imbauan resmi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan nama dan identitas lembaga KPK oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa belakangan ini pihaknya menerima laporan terkait oknum yang mengaku sebagai pegawai atau penyidik KPK demi keuntungan pribadi. Modus yang digunakan sangat bervariasi, mulai dari surat palsu, telepon, hingga penipuan berbasis media sosial.
“Ini bukan hanya mencemarkan nama baik lembaga, tapi juga merugikan masyarakat. Kami terus mengedukasi publik bahwa KPK tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun, dan seluruh layanan bersifat gratis,” tegas Setyo di kutip keterangan resmi Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto yang diterima Insertrakyat.com, pada Sabtu, (5/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, KPK meminta dukungan penuh dari seluruh pemerintah daerah untuk menyebarluaskan informasi ini, sebagai bentuk perlindungan kolektif terhadap masyarakat. Penyebaran informasi dilakukan secara simultan melalui kanal resmi, sosialisasi lapangan, hingga edukasi publik lewat media digital.
Langkah ini menjadi bagian dari misi besar KPK dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Bukan hanya melalui penindakan, namun juga lewat pendekatan edukatif dan preventif yang melibatkan seluruh elemen bangsa.
Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan KPK masing-masing adalah mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta dana pribadi. Menawarkan bantuan hukum atau “mengurus” perkara dengan imbalan. Menyebar lowongan kerja palsu atas nama KPK. Dan Menggunakan atribut atau identitas tiruan seperti seragam dan lencana menyerupai milik KPK.
KPK menegaskan bahwa lembaga KPK ini tidak membuka kantor cabang di daerah dan tidak pernah bekerja sama dengan pihak eksternal untuk menangani perkara. Setiap pegawai yang bertugas dibekali surat tugas dan identitas resmi, serta dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Masyarakat diimbau jika menemukan praktik penipuan, dan pemerasan yang mengatasnamakan KPK, Masyarakat dapat melakukan pelaporan resmi ke Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan. Call Center: 198 dan WhatsApp: 0811 959 575.
Berkontribusi dalam artikel ini adalah Lf.N.Syam.
Penulis : Lf. Nur.Syam
Editor : Supriadi