JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memastikan ribuan kontainer udang Indonesia tetap dapat masuk ke Amerika Serikat, meski ada aturan impor baru yang berlaku mulai 31 Oktober 2025.
Hal ini disampaikan melalui Siaran Pers KKP Nomor: SP.420/SJ.5/X/2025 yang diterima Insertrakyat.com dari Humas KKP, hari ini.
Kesepakatan dicapai pada 18 Oktober waktu AS setempat. Setelah serangkaian perundingan melalui Virtual Bilateral Meeting dengan United States Food and Drug Administration (US FDA). Ribuan kontainer yang sedang dalam perjalanan dijamin memenuhi persyaratan FDA.
“High level leadership FDA memutuskan memperbolehkan masuk kontainer udang yang tiba setelah 31 Oktober, karena telah melalui proses quality assurance dan dilengkapi Sertifikat Mutu (SMKHP) KKP,” ujar Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ahad, di Jakarta.
Aturan Import Alert #99-52 sempat menimbulkan kekhawatiran para pelaku usaha, karena banyak kontainer diperkirakan tiba melewati batas waktu tanpa dokumen lengkap. KKP membuktikan bahwa semua kontainer tersebut aman dan sesuai standar mutu internasional.
Sesampainya di AS, FDA tetap melakukan pemeriksaan kontainer untuk memastikan tidak adanya kontaminasi Cesium-137. Pemeriksaan ini berlaku bagi semua kontainer, baik yang tiba sebelum maupun setelah 31 Oktober 2025.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, KKP memiliki kapasitas internasional dan diakui FDA sebagai Certifying Entity (CE) untuk udang Indonesia. “KKP berkomitmen menjalankan pengendalian mutu sesuai kaidah global demi keberterimaan produk perikanan Indonesia di dunia,” tutupnya mantap.
Penulis: Syamsul – Jaksel Insertrakyat.com.












































