Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru saja menjawab pertanyaan publik dan melaporkan capaian Reforma Agraria selama Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Menteri Nusron Wahid menyampaikan program ini difokuskan pada distribusi tanah dan peningkatan nilai ekonomi tanah bagi masyarakat.

Selama setahun, 195.734 bidang tanah diserahkan kepada 39.556 kepala keluarga (KK). Pemetaan sosial dilakukan untuk 9.100 keluarga, dan 14.900 keluarga menerima pendampingan usaha. Pendekatan ini memastikan tanah digunakan secara produktif dan dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat penerima.

“Reforma Agraria bagi kami bukan sekadar sertipikasi tanah. Ini adalah upaya menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil sekaligus menjadikan tanah sebagai motor pemerataan ekonomi rakyat,” ujar Menteri Nusron, seperti dikutip pada Minggu (26/10/2025) di Jakarta.

Setiap sertipikat yang diterbitkan disertai pendampingan agar tanah dikelola dan menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya. Program ini juga memastikan kepastian hukum atas tanah yang diserahkan.

Capaian Reforma Agraria 2024–2025

IndikatorJumlah
Bidang tanah diserahkan195.734
Kepala keluarga penerima manfaat39.556
Keluarga dipetakan secara sosial9.100
Keluarga menerima pendampingan usaha14.900

Sejak 2020 hingga 2025, redistribusi tanah mencapai 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) telah diselesaikan, dengan 15.533 bidang tanah atau 5.109 hektare untuk 11.576 KK.

“Redistribusi Tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata,” ungkap Nusron.

Kementerian ATR/BPN membangun ekosistem closed loop, menghubungkan petani, koperasi, lembaga keuangan, dan pembeli hasil produksi (off-taker). Sistem ini memungkinkan pengolahan dan pemasaran produk bernilai tambah, sehingga tanah dimanfaatkan secara maksimal.

Ekosistem Closed Loop TORA Produktif

Elemen EkosistemFungsi
PetaniPengelola tanah dan produksi
KoperasiFasilitator pendampingan dan distribusi
Lembaga keuanganPenyedia modal usaha
Off-takerPemasaran hasil olahan bernilai tambah

Pelaksanaan Reforma Agraria juga diperkuat dengan program Mitra Strategis Reforma Agraria (MSRA), yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan komunitas ekonomi rakyat. Program ini difokuskan pada fasilitasi penggunaan tanah dan pendampingan ekonomi masyarakat.

“Melalui pola closed loop, kami dorong agar Reforma Agraria menghasilkan ekonomi nyata, bukan sekadar dokumen sertipikat. Inilah yang kami sebut TORA produktif,” terang Menteri Nusron.

Pelaksanaan Reforma Agraria mencakup kepastian hak, penyelesaian konflik, serta pendampingan ekonomi masyarakat. Capaian setahun terakhir menjadi dasar data untuk periode berikutnya.

Capaian Kumulatif Reforma Agraria 2020–2025

TahunBidang TanahLuas (Ha)KK Penerima Manfaat
2020–20251.641.408879.94211.576
LPRA Selesai15.5335.10911.576

Data ini disusun Insertrakyat.com pada Ahad, (26/10) dengan bersumber dari Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN dan merupakan catatan resmi pelaksanaan Reforma Agraria.

Jejak Sorotan Publik

Terlepas dari prestasi reforma agraria, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga pernah menjadi bulan-bulanan publik beberapa waktu lalu.

Menyikapi kondisi tersebut, Nusron Wahid kemudian tampil dihadapan publik, orang nomor satu itu menyampaikan permintaan maaf terbuka pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Tujuannya untuk meredam polemik terkait pernyataannya soal kepemilikan tanah oleh negara.

Meskipun sebenarnya berbeda dengan Gus Miftah yang mundur saat disorot publik, Nusron justru memilih bertahan dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat. Kalau soal Gus Miftah, atau Miftah Maulana Habiburrahman, ia mundur sebagai Utusan Khusus Presiden pada 6 Desember 2024.

Pengunduran diri Gus Miftah terkait video viral yang mengolok-olok penjual es teh. Presiden Prabowo kala itu menilai pengunduran diri tersebut adalah bentuk tanggung jawab moralitas.

Kendati demikian, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Nusron mengakui ucapannya memicu kesalahpahaman publik. Ia menegaskan, negara tidak otomatis memiliki tanah warga. Pernyataan itu ia luruskan agar tidak menyakiti hati rakyat.

Peran negara, jelas Nusron adalah mengatur hubungan hukum tanah sesuai peraturan berlaku.

Nusron merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (1) UUPA 1960. Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara demi kemakmuran rakyat. Bukan untuk menguasai hajat hidup masyarakat.

“Prinsip ini pun telah menjadi dasar kebijakan pertanahan, termasuk pengelolaan tanah telantar,” kata Nusron.

Nusron mengakui pernyataannya sebelumnya tidak tepat diucapkan pejabat publik. Ia menyesalkan bila menimbulkan persepsi keliru.

“Ke depan kami lebih hati-hati memilih kata,” ucap Menteri Nusron Wahid.

Dirinya pun berharap klarifikasi tersebut memberi pemahaman benar tentang hukum kepemilikan tanah. Nusron mengajak pemanfaatan tanah secara produktif. Alhasil hati rakyat Lulu atas sikap dan keberanian Mentri Nusron meminta maaf secara terbuka.

Namun, belakang persoalan kembali, desas – desus kian membuncah di permukaan bumi Merah Putih.

Lebih jelasnya, banyak masalah di internal ATR/BPN. Menteri Nusron lalu menanggapi dengan bijak dan tegas.

Tak lama kemudian, Nusron Wahid mencopot sejumlah jabatan pegawai di sektor kementerian. Indikator nya, ruang gerak mafia tanah di persempit bahkan ditiadakan.

Selengkapnya baca disini [klik]>> Nurson Wahid Mengunci Ruang Gerak Mafia Tanah, 16 Pejabat BPN Tersingkir

BACA JUGA (Terbaru)>> Kementerian ATR/BPN Jangan Sembunyi, Sengketa Lahan di Desa Sendana Memanas

(Sym/LF/Sup-Insertrakyat.com).

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.