MAJENE, INSERTRAKYAT.com — Aula Pertemuan Desa Pundau, Kecamatan Sendana, seharusnya dipenuhi esensi musyawarah pembangunan pada Rabu siang, 14 Januari 2026. Namun, rapat berjalan tegang karena mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa berinisial R dan Bendahara Desa berinisial H mangkir dari rapat klarifikasi, yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pundau.
Setelah seharian di tunggu, batang hidung R dan H tidak lekas nongol di forum Musyawarah.
Padahal, BPD Pundau telah menyiapkan catatan terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2025 yang dinilai bermasalah. Bias ini memicu amukan momok korupsi di sana.
Ketidakhadiran R dan H membuat klarifikasi tidak bisa dilakukan dan memperkuat dugaan adanya penyimpangan dana desa.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Rapat BPD, terdapat dana sebesar Rp309.051.200 yang dicairkan Pemerintahan desa pada masa kepemimpina R.
Ironisnya, dana cair, namun realisasinya tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik dan masyarakat.
Dana ini seharusnya digunakan untuk program prioritas warga, termasuk honor guru TK/PAUD, petugas perpustakaan, kader posyandu, serta program pencegahan stunting dan tambahan nutrisi bagi ibu hamil.
“Kondisi Ini merugikan hak-hak warga secara langsung. Kami menuntut transparansi dan pertanggungjawaban penuh dari oknum yang bersangkutan,” kata salah seorang tokoh masyarakat seperti dikutip dari Kedai online Targettuntas.id, Sabtu, (17/1/2026).
Pantas saja amukan momok korupsi berkecamuk di sana, mengapa demikian, selain sektor pelayanan, dugaan penyalahgunaan juga terjadi pada pembangunan fisik desa.
Ada dana yang seharusnya digunakan untuk material seperti semen dan batu tidak terealisasi sesuai peruntukan.
Beberapa proyek yang anggarannya sudah cair namun fisiknya tidak ditemukan di lapangan antara lain rehabilitasi Gedung TK/PAUD, pembangunan rabat jalan kantor desa, fasilitas WC, dan tower air minum.
Pengadaan barang berupa motor, alat komunikasi, peralatan pertukangan, hingga cultivator bagi petani juga dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Ketidakhadiran R dan H menjadi kendala bagi BPD untuk menyelesaikan sengketa internal.
Ketua BPD Pundau menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sendana sebagai langkah awal sebelum melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Majene dan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, R dan H belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan dana desa. (Rht/*)






















