JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan itu menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan guna mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata. Penyelesaian harus lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme hukum pers.

Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil mengatakan putusan tersebut memperkuat posisi konstitusional profesi wartawan dalam sistem demokrasi.

BACA JUGA :  YARA Serahkan Surat Penundaan Pilchiksung ke Pemkab Bireuen

“Mahkamah menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan ini penting untuk menjamin kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” kata Irfan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Irfan menilai selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers, namun justru langsung dibawa ke ranah pidana.

BACA JUGA :  Ahli Pemohon dan Pemerintah Berbeda Pandangan Soal Usia Pensiun Guru dan Dosen

Meski demikian, ia menegaskan putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Menurut dia, wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika bekerja tidak profesional atau melanggar kode etik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya,” ujar Irfan.

Sekretaris Jenderal IWAKUM Ponco Sulaksono menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan putusan tersebut.

“Putusan ini memberi batas yang jelas antara sengketa pers dan tindak pidana,” kata Ponco.

BACA JUGA :  Demokrat Pesawaran Tolak Keputusan KPU, Aries Sandi DP: Ini Tidak Adil dan Cacat Hukum

Sementara itu, kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa mengatakan putusan MK memberi kepastian hukum bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme hukum pers.

“Keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan lebih dulu melalui Dewan Pers. Jalur hukum lain dapat ditempuh jika mekanisme itu tidak mencapai kesepakatan,” kunci Viktor.

(Mift/redh).