Jakarta, InsertRakyat.com — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM, Senin (12/1/2026). Aksi menyoal dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Arga Moroni Indah (AMI) dan PT Arga Moroni Indotama (AMINDO) di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, menyebut kedua perusahaan diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin seluas 911 hektare. “Berdasarkan data yang kami himpun, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin seluas 911 hektare perlu menjadi perhatian Dirjen Minerba,” ujarnya.

BACA JUGA :  IMPH Demo Kejaksaaan Agung - Dirjen Minerba : Desak Bekukan Izin PT. TMS. Ada Apa?

Menurut Rendy, perambahan tersebut telah dikenai sanksi administratif sebesar Rp8,9 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). IMPH meminta Dirjen Minerba menunda penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMI dan PT AMINDO sampai kewajiban administratif diselesaikan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendorong pertanggungjawaban dari perusahaan maupun instansi terkait,” tegas Rendy.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal Bersama Jaksa Agung dan Kabinet Merah Putih 

Kontributor: Mustaqullah |Editor: Zamroni