Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, SH.MH mengambil sumpah jabatan dan melantik sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan kerja Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Kamis 24 Juli 2025.
Pejabat yang dilantik hari itu yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dan sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri serta koordinator pada Kejati Riau.
Salah satu pejabat yang dilantik hari itu adalah Dr. Andrie Wahyu Setiawan, SH,.MH. Dia dilantik sebagai Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Riau. Andrie sebelumnya Kepala Sub Bidang Humas dan Hubungan Media pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta.
Pelantikan itu menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025 dan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Sosok Andrie Wahyu Setiawan ini adalah figur yang tenar bagi kalangan jurnalis di Kejaksaan Agung di Jakarta. Sebagai Kasubbid Humas dan Hubungan Media Puspenkum, dia dikenal sangat ramah dan terbuka. Melakoni pekerjaan yang selalu mendampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam acara kehumasan maupun temu pers dengan media.
Komitmen dan dedikasi seorang Andrie Wahyu Setiawan, jaksa keturunan suku Tionghoa ini tidak diragukan, khususnya dalam merawat Kepercayaan Masyarakat atas pelayanan dan penegakan hukum Kejagung.
Andrie yang dikenal dengan julukan “Kim Jong Un” ini adalah Mata, Telinga dan Lidah Adhyaksa, membangun citra positif institusi lewat publikasi kinerja Kejagung dan sebagai pihak yang selalu terdepan menghalau maupun mengklarifikasi berbagai pemberitaan negatif atas institusi.
Selama menjadi jaksa, peraih Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Lampung ini dikenal sebagai sosok yang tegas dan memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas namun tetap hangat dan menjunjung nilai kekeluargaan kepada bawahan dan kepada rekan lainnya.
Laporan : (Mft/*)