JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (Pemda) harus terlibat aktif dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial. Kementerian Dalam Negeri memastikan kontribusi daerah akan dikawal agar kebijakan tersebut berjalan efektif dalam sistem pemerintahan daerah. Dalam perkembangan teknologi informasi, penguatan digital literacy menjadi faktor utama untuk memastikan anak mampu menggunakan ruang digital secara aman dan bertanggung jawab.
Penegasan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (11/3).Forum tersebut membahas langkah implementasi kebijakan nasional terkait perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan internet di Indonesia.
Dalam forum tersebut turut hadir Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Mendagri menilai implementasi kebijakan tersebut memerlukan keterlibatan banyak pihak karena Indonesia termasuk negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet yang sangat besar. Perkembangan tersebut memunculkan dinamika sosial baru yang dalam kajian komunikasi dikenal sebagai cyber socialization, yaitu proses pembentukan perilaku melalui interaksi di ruang digital.“Oleh karena itu pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan,” jelasnya.
Sebagai pembina dan pengawas Pemda, Kemendagri memastikan program pelindungan anak masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, rencana strategis daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam APBD.
Pendekatan tersebut merupakan bentuk policy integration, yaitu penyelarasan kebijakan lintas sektor agar program berjalan konsisten dari tingkat pusat hingga daerah.“Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), ada Ditjen Bina Bangda, kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah,” ujarnya.
Kemendagri juga akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sosial dan kearifan lokal, termasuk melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.“Bisa menggunakan, katakanlah misalnya di Bali, dia menggunakan basis adat untuk pendidikan anak-anak, mencegah anak-anak menyalahgunakan sistem elektronik,” jelasnya.
Kemendagri juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar memahami isu pelindungan anak di ruang digital melalui kerja sama dengan berbagai kementerian teknis. Pendekatan berbasis kearifan lokal tersebut sejalan dengan konsep socio-cultural governance, yaitu model tata kelola kebijakan yang memanfaatkan nilai sosial dan budaya masyarakat. “Sambil kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai … cara sesuai local wisdom masing-masing,” ujarnya.
Selain penguatan kebijakan, Kemendagri akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di daerah. Pemerintah daerah dengan kinerja baik berpotensi memperoleh penghargaan serta dana insentif. Seluruh rangkaian kegiatan rabu kemarin berjalan dengan baik. Hal demikian diutarakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima InsertRakyat.com pada Kamis, (12/3/2026), pagi.
PP Tunas Dijalankan 28 Maret.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin rentan terjerumus pada konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
Menteri Meutya menyatakan pemerintah memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” Menkomdigi Meutya di Jakarta Jumat lalu.
Permen Komdigi No. 9/2026
Pada 6 Maret lalu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox,” imbuh Menkomdigi Meutya.
Dampak AI Jadi Perhatian
Pada 9 Maret di Jakarta, Pemerintah kembali menjelaskan alasan utama terkait dengan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, pada Senin kemarin.
Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.
Ia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.
Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.
Dukungan dari Kalangan Pendidikan
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat pelindungan anak di era digital.
Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.
Berbagai penelitian, lanjutnya, menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.
Suara Pelajar
Salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, banyak pelajar seusianya mulai terpapar konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial.“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.
Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.
Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat. Menkomdigi juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas” di sekolah dan lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak.




















