BANDUNG, INSERTRAKYAT.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh tersendat oleh kelambanan birokrasi, ungkap Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Ia juga menegaskan, keberhasilan MBG kini bergantung pada keseriusan daerah mengawal aset, percepatan perizinan, dan kepatuhan standar higiene pangan.
Penegasan tersebut disampaikan Bima dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). Ia meminta kepala daerah mencermati dan melaksanakan secara disiplin Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ, yang menjadi rambu operasional pelaksanaan MBG di daerah.
Bima menyebut, terdapat tiga instruksi kunci yang wajib ditindaklanjuti tanpa kompromi. Pertama, pemerintah daerah diminta segera melakukan inventarisasi aset yang dapat dipinjam-pakaikan untuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), serta menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
“Dalam surat edaran sudah diatur rinci kebutuhan luasan, baik KPPG tipe A di tingkat provinsi maupun tipe B di kabupaten/kota. Untuk mebel dan furnitur disiapkan oleh Badan Gizi Nasional,” ujar Bima.
Instruksi kedua berkaitan dengan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Bima, PBG MBG harus diperlakukan sebagai program strategis nasional, setara dengan pembangunan perumahan rakyat, sehingga tidak boleh terhambat prosedur administratif berlarut.
Ketentuan ini telah diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama antara Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan lokasi pembangunan SPPG di daerah.
“Kepala daerah diminta mengawal langsung agar PBG dilakukan secara akseleratif,” tegasnya.
Instruksi ketiga menyangkut percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kepala daerah diminta menginstruksikan dinas kesehatan provinsi serta kabupaten/kota memangkas waktu layanan, dengan batas maksimal 14 hari sejak permohonan diajukan oleh SPPG.
Permohonan SLHS dapat diajukan secara manual dengan melampirkan dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta sertifikat penjamah pangan. Bima menegaskan, aspek ini krusial karena berkaitan langsung dengan keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut kualitas konsumsi publik. Karena itu, SLHS harus terbit paling lambat 14 hari,” ujar Bima.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Kepala BPOM Taruna Ikrar, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Konsolidasi lintas kementerian dan lembaga ini menegaskan bahwa MBG merupakan agenda nasional yang menuntut kepatuhan dan kecepatan eksekusi di tingkat daerah.





















