Salah satu aktivis Tambang di Desa Lamooso. (Tim Foto).


KONSEL, INSERT RAKYAT — Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Dusun 4, Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terus menuai keluhan warga. Operasi tambang ini dituding merusak jalan tani dan mengganggu kelangsungan usaha pertanian Masyarakat, (28/6/2025).

Tambang pasir yang disebut telah beroperasi lebih dari satu tahun itu diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Warga menyebut aktivitas tambang dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan, dan menggunakan kendaraan berat yang melintasi jalur tani setiap hari.

“Selain tidak ada izinnya, mobil besar yang keluar masuk merusak jalan. Padahal jalan itu kami pakai untuk bawa hasil panen,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Namun keluhannya ia harap didengar Polres Konsel.

BACA JUGA :  HMI : Pemprov Sulbar Atur Penggunaan Jalan Umum dan Wajibkan Jalan Khusus Tambang

Kerusakan jalan semakin parah. Lubang menganga, permukaan berlumpur, dan kondisi licin menjadi pemandangan sehari-hari, terutama saat musim hujan. Warga khawatir kondisi ini bisa memicu kecelakaan dan menghambat aktivitas pertanian.

Tak hanya soal infrastruktur, warga juga mempertanyakan keberpihakan aparat terhadap kelestarian lingkungan dan hukum. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, segera meninjau lokasi tambang dan menghentikan operasi ilegal tersebut.

BACA JUGA :  KAJI Desak Kapolri Bongkar Mafia Tambang Ilegal Konawe Utara, Tak Dibongkar Kuat Bekingnya!

“Kami harap APH menindak tegas aktivitas tambang diduga ilegal. Jangan biarkan segelintir orang merusak alam. Hukum harus ditegakkan,” kata seorang tokoh pemuda.

Warga juga menyoroti metode penambangan yang dinilai ugal-ugalan dan tidak memenuhi kaidah teknis galian C. Aktivitas ini dianggap telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.

Secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara dan denda.

BACA JUGA :  Polres Gowa Dituding Backingi Tambang Ilegal, Aksi Mahasiswa Memanas—Polisi Bantah Keras!

Dugaan Pelanggaran ini, menurut warga, tak hanya merugikan lingkungan dan fasilitas desa, tetapi juga mencederai nilai keadilan sosial. Masyarakat kecil harus menanggung dampak, sementara pelaku tambang bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

“Kami hanya ingin hidup tenang. Jangan rusak tanah dan jalan kami untuk kepentingan bisnis yang tidak sah,” ungkap Rakyat.

Masyarakat Lamooso berharap suara mereka segera direspons oleh pihak berwenang. Mereka meminta agar ada penelusuran legalitas tambang, audit dampak lingkungan, serta penindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat.

Sampai berita ini disiarkan sejumlah pihak terkait belum mengeluarkan Keterangan resminya. Ada yang hendak diwawancarai namun menolak. (Tim/Irk).