Keterangan foto: Masing-masing terdakwa Dihadirkan dalam Sidang, (30/6).
KUPANG, INSERT RAKYAT, — Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang, Senin, (30/6/2025).
Terdakwa pertama adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K. alias Fajar alias Andi. Sementara terdakwa kedua, seorang mahasiswi, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20 tahun).
Sidang ini mencatat perhatian publik dan digelar secara tertutup oleh Majelis Hakim berdasarkan penetapan resmi. Perkara dinyatakan memiliki unsur sensitif dan menyangkut anak sebagai korban.

Pukul 09.30 WITA, Majelis Hakim membuka persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Fajar. Ia didakwa melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur di beberapa hotel di Kota Kupang. Kejadian berlangsung sepanjang Juni 2024 hingga Januari 2025.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fajar dengan pasal-pasal sebagai berikut:
- Primair:
Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP - Subsidair:
Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E dan 76 Ayat (4) UU Perlindungan Anak - Lebih lanjut:
Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual - Tambahan:
Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Terdakwa diduga menghubungi korban melalui aplikasi daring Michat dan pihak ketiga. Ia kemudian menyetubuhi para korban di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban masih berusia lima tahun. Diduga, terdakwa juga merekam perbuatannya menggunakan ponsel pribadi.
Sidang Fajar ditunda hingga Senin, 7 Juli 2025, untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Pukul 10.30 WITA, sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kedua, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani. Ia diduga menjadi perantara kejahatan seksual dengan merekrut dan mengantar anak perempuan berusia 5 tahun kepada Fajar.
Fani didakwa dengan pasal-pasal berikut:
- Primair:
Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak - Subsidair:
Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E UU Perlindungan Anak - Tambahan:
Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual - Lainnya:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Fani diketahui memenuhi permintaan Fajar untuk mencarikan anak SD. Ia mengajak korban IBS (5 tahun) dengan dalih membeli pakaian dan jalan-jalan, lalu mengantarkannya ke Hotel Kristal. Ia menerima imbalan Rp3 juta dari Fajar. Perbuatannya dikategorikan sebagai eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang.
Sidang Fani ditunda hingga Senin, 21 Juli 2025, untuk pemeriksaan saksi.
Perkara ini ditangani Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tim dipimpin oleh Arwin Adinata, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim, bersama Sunoto, I Made Oka Wijaya, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari.
Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N. dan dua hakim anggota lainnya. Nomor perkara Fajar terdaftar sebagai 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg dan Fani sebagai 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg.
Kejaksaan menyatakan sikap tegas dan tidak kompromi dalam penanganan perkara ini. Dalam siaran pers resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, menegaskan:
“Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan perlindungan anak. Proses hukum kami kedepankan secara profesional, transparan, berpihak kepada korban, dan berperspektif keadilan.”
Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pemulihan psikis dan permintaan restitusi. Hal ini merupakan bagian dari pendekatan victim-oriented justice sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru terkait kekerasan seksual dan eksploitasi anak.
Kasus ini membuka fakta kejahatan terorganisir yang melibatkan aparat dan warga sipil. Keberanian penegak hukum mengungkap dan menyidangkan kasus ini patut diapresiasi. Komitmen negara melalui Kejaksaan untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan bagian integral dari perlindungan masa depan generasi bangsa.
Supriadi/Miftahul Jannah, Redaktur Eksekutif | Siaran Pers Kejaksaan Agung No: PR – 572/109/K.3/Kph.3/06/2025 – Arsip.