MEDAN, INSERTRAKYAT.com — Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dengan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Padangsidimpuan kembali menyedot perhatian publik. Rabu, (10/9/2025).

Mantan Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, melontarkan sejumlah pernyataan mencengangkan [pledoi] yang menyinggung dugaan permainan hukum, tekanan penyidik, hingga keterlibatan sejumlah pejabat.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Ismail mengaku dana Rp500 juta yang dituduhkan jaksa bukan untuk dirinya. Ia menyebut dana itu titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega. Menurutnya, dana tersebut dikumpulkan dari sejumlah kepala desa atas perintah Wali Kota.

BACA JUGA :  KPK Pengen Tangkap Oknum Pejabat Pajak, Bermain Sponsorship dan Valas

Ismail mengklaim Rp350 juta berhasil diserahkan melalui sopir pribadinya kepada Yunius. Ia bahkan menyebut nama pejabat lain yang diduga menerima aliran dana, mulai Wakil Wali Kota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga beberapa camat. Nilai yang disebut bervariasi antara Rp2,5 juta sampai Rp60 juta.

Lebih jauh, Ismail menuding penyidik Kejati Sumut menekannya agar mengubah BAP. Ia mengaku diminta menghapus keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius dengan iming-iming tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan. Namun, fakta berbalik, jaksa justru menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

BACA JUGA :  Bangkai Proyek Embung Desa Setengah Miliar di Kolaka Timur

“Saya dijebak. Janji tuntutan ringan hanyalah akal-akalan. Bahkan saya tak diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Audit yang dijadikan dasar penuntutan disebut tidak sesuai standar, hanya berdasar pengakuan kepala desa tanpa kerugian nyata (actual loss). Ia menilai JPU sengaja tidak menghadirkan saksi penting, termasuk Kepala Badan Keuangan dan para camat.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Sita Mobil Fajero Koruptor Cinde, Mantan Walikota dan Gubernur Tersangka Utama

Selain itu, saksi ahli dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan dianggap tidak mampu menunjukkan dasar kerugian negara. Menurut Ismail, hal ini memperkuat dugaan bahwa perkara lebih sarat kepentingan dibanding fakta hukum.

Ismail menegaskan siap melapor ke Jaksa Agung terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara. Ia menuding tuntutan jaksa tak berdasar aturan, melainkan kepentingan pribadi.

Menutup pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. Jika tidak, ia berharap hakim memberi putusan seadil-adilnya.

Penulis: Riski |Editor: Supriadi Buraerah