PALEMBANG, INSERTRAKYAT.COM— Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, ke Rutan Klas I Palembang. Selasa, (9/9/2025).

Pemindahan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Tersangka sebelumnya terlibat perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung terkait pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa dan telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  GMPR Soroti Dugaan Gratifikasi Zulhelmi Arifin di Sidang Risnandar Mahiwa

Dalam kasus LRT Sumsel, PB diduga melakukan kesepakatan untuk menerima sejumlah dana dari terpidana PT Waskita Karya Persero Tbk, dengan permintaan agar PT Perencana Djaja ditunjuk sebagai vendor perencanaan LRT. Selanjutnya, PB menerima aliran dana dari terpidana Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto, yang bersumber dari pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT di Palembang yang seharusnya dilakukan PT Perencana Djaja.

BACA JUGA :  Musim Pengungkapan Korupsi, Kejaksaan RI Geledah Rumah Mantan Gubernur Sumsel

Keempat tersangka lainnya telah menjalani proses hukum dan dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas I Palembang. Antara lain:

  • Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya Persero Tbk, Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025.
  • Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Persero Tbk, Putusan Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025.
  • Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Persero Tbk, Putusan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025.
  • Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perencana Djaja, Putusan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (masih dalam proses upaya hukum kasasi).
BACA JUGA :  Kasus Korupsi Pasar Cinde Meledak Lagi: Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka, Susul Eks Gubernur Sumsel

Pemindahan PB ke Rutan Klas I Palembang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Palembang, agar perkara segera disidangkan di Pengadilan Tipikor setempat.

“Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta tersangka dapat menjalani tahapan persidangan secara optimal,” kunci Vanny. ***

TERBARU

PILIHAN