JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kapasitas adaptifnya sebagai guardian of justice dengan memberlakukan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi aparatur peradilan pada 29–31 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan manifestasi dari prinsip good governance dalam tata kelola lembaga yudikatif modern yang menempatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas sebagai pilar utama.

Penerapan fleksibilitas kerja tersebut dituangkan secara normatif dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 16488/SEK/HM3.1.1/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut yuridis atas kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Secara struktural, kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, mulai dari unit Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, pengadilan tingkat banding, hingga pengadilan tingkat pertama pada seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Dengan cakupan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak dimaknai sebagai relaksasi tanggung jawab, melainkan sebagai rekonstruksi pola kerja yang tetap berpijak pada asas continuity of justice.

Dalam substansi pengaturannya, pimpinan satuan kerja diwajibkan memastikan bahwa penerapan fleksibilitas tidak menggerus kualitas kinerja yudisial maupun administratif, tidak menghambat proses peradilan, serta tetap menjamin optimalnya pelayanan publik. Fleksibilitas kerja dapat diberikan kepada hakim, pejabat struktural, ASN, maupun aparatur pengadilan lainnya, sepanjang karakteristik tugas tidak mensyaratkan kehadiran fisik secara intensif (physical presence requirement).

Untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan pengendalian organisasi, Mahkamah Agung membatasi jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas secara fleksibel maksimal 75 persen dari total pegawai di masing-masing unit kerja. Penetapan tersebut harus dituangkan secara formal melalui surat tugas yang ditandatangani pimpinan satuan kerja, sebagai bentuk legitimasi administratif sekaligus instrumen pengawasan internal.

Aspek pengendalian dan pertanggungjawaban kinerja juga diperketat. Atasan langsung diwajibkan melakukan active monitoring guna memastikan target kinerja tetap tercapai selama kebijakan berlangsung. Setiap pegawai yang menjalankan tugas secara fleksibel wajib melakukan presensi dua kali sehari melalui aplikasi SIKEP, menjaga kesiapan sarana kerja, mematuhi kode etik dan disiplin ASN, serta tetap responsif terhadap instruksi atasan.

Selain itu, setiap hasil pelaksanaan pekerjaan wajib dilaporkan sebagai bentuk performance accountability. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang, baik di tingkat atasan langsung maupun pimpinan satuan kerja pusat dan daerah, guna memastikan bahwa sasaran kinerja organisasi tetap tercapai dan tidak terjadi degradasi kualitas pelayanan peradilan.

Melalui kebijakan ini, Mahkamah Agung menegaskan posisinya sebagai institusi yudikatif yang responsif terhadap dinamika kebijakan nasional, tanpa mengorbankan independensi peradilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.

“Fleksibilitas kerja ditempatkan sebagai instrumen manajerial yang terukur, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan fungsi peradilan dalam negara hukum demokratis,” demikian bunyi keterangan Biro Hukum dan Humas MA.