Bulukumba, InsertRakyat.com – Polemik kasus perdata yang diduga berbeda objek pada putusan Perdata Pengadilan Negeri Bulukumba, perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BlK, hingga putusan kasasi Nomor 246/K/Pdt/2024, dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 356 PK/Pdt/2025, kembali mencuri perhatian. Hal ini muncul setelah diketahui hilangnya bukti Novum yang diajukan pemohon PK di Mahkamah Agung.
Objek berperkara yang terletak di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, menuai kritik lantaran kedudukan objek terkuak’ bertentangan dengan amar putusan, termasuk luasan dan lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak akan berjalan adil dan jujur sesuai prinsip ketuhanan yang maha esa.
Terkait hilangnya bukti tambahan pada pengajuan PK, Pengadilan Negeri Bulukumba melalui Ketua PN Bulukumba, Ernawati, menyatakan dalam Surat Nomor 2060.a/KPN.W22-U11/HK2.4/IX/2025, bahwa bukti tambahan adalah kewenangan majelis hakim yang menangani PK. “Pengadilan Negeri Bulukumba tidak memiliki kewenangan menanggapi bukti Novum, karena berkas perkara PK telah dikirim secara lengkap,” ujar Ernawati.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), Andi Riyal, mendesak Komisi Yudisial dan KPK memeriksa Mahkamah Agung atas dugaan hilangnya 16 bukti tambahan yang dikirim melalui PN Bulukumba dengan Nomor 2183/KPN.W22-VII/HK2.4/VIII/2024.
“Ini sudah jelas ada dugaan kongkalikong,” kata Riyal kepada Insertrakyat.com dan anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA RI), Supriadi Buraerah, Jum’at, (3/10/2025).
“Kami menduga adanya kongkalikong di Mahkamah Agung terkait hilangnya bukti tambahan pada PK Perdata. Sementara itu, objek lokasi yang diputusan diduga tidak sejalan dengan pelaksanaan eksekusi,” masih kata Riyal.
GISK juga berencana menggelar aksi di Ibu Kota Nusantara termasuk di Mahkamah Agung RI, guna menuntut keadilan bagi masyarakat kecil di Bulukumba. “Kami akan gelar aksi karena di Bulukumba marak kasus sertifikat hak milik yang dianggap tidak ada nilainya saat digugat melalui perdata. Hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan eksekusi, termasuk luasan objek yang bertentangan dengan amar putusan,” tegasnya.
Sejumlah Internal Mahkamah Agung RI Berupaya dihubungi melalui sambungan WhatsApp namun demikian pihaknya belum minat menanggapi.
Kendati demikian, Ketua FORSIMEMA RI Syamsul menyebut bahwa terkait dengan persoalan tersebut, dirinya segera menindaklanjuti dengan melakukan kordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung, dan Bawas MA – RI.
“Baik Brother, saya rasa persoalan ini hanya miskomunikasi, FORSIMEMA RI segera menindaklanjuti dengan berkordinasi lebih lanjut, baik kepada Ketua dan Bawas MA RI,” ujar Syamsul saat menjawab pertanyaan konfirmasi melalui sambungan telepon.
(Bersambung sampai Tuntas).