JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Transformasi sistem hukum pidana nasional memasuki tahap strategis seiring komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Reformasi hukum tersebut menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan represif menuju model keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, dengan restorative justice sebagai landasan konseptual utama.

Lebih jelasnya, komitmen tersebut tercermin dalam berbagai langkah strategis, baik di tingkat pusat oleh Mahkamah Agung maupun di daerah melalui peran aktif satuan kerja peradilan, termasuk Pengadilan Negeri (PN) Sinjai.

Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam konstruksi hukum pidana nasional dengan menempatkan keadilan restoratif sebagai roh kebijakan pemidanaan.

Penegasan itu disampaikan Anthonie saat menjadi narasumber Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Sinjai, Kamis malam (18/12/2025), di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sinjai.

Dalam forum tersebut, Anthonie memaparkan secara komprehensif perbedaan fundamental antara KUHP lama dan KUHP baru dari perspektif yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Menurut orang nomor satu di PN Sinjai ini, KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) masih bercorak penal-retributif dengan orientasi utama pada penghukuman.

Sebab, [Konsekuensinya], hampir seluruh perkara pidana yang masuk ke pengadilan berujung pada pemidanaan tanpa memberikan ruang yang memadai bagi hakim untuk mempertimbangkan keadilan substantif dan konteks sosial masyarakat.

Sebagai ilustrasi, Anthonie mengemukakan perkara nenek Minah yang dipidana karena mencuri tiga buah cokelat. Secara yuridis formal, perbuatan tersebut memenuhi unsur delik, namun secara sosiologis kerugiannya bersifat minimal (de minimis). Ketiadaan diskresi yudisial dalam KUHP lama menyebabkan hakim terikat pada legalitas normatif semata.

Berbeda dengan pendekatan tersebut, KUHP baru menghadirkan kewenangan permaafan hakim (rechterlijk pardon) sebagai instrumen korektif terhadap rigiditas hukum pidana. Melalui mekanisme ini, hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana apabila perbuatannya tergolong ringan dan pemidanaan justru berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Di sinilah esensi keadilan restoratif;. Pemulihan dan keseimbangan sosial lebih diutamakan daripada pembalasan,” tegas Anthonie.

Waka Polres Sinjai, Kasi Intel Kejari Sinjai, Ketua PN Sinjai, DPC GMNI Sinjai

Belum berhenti sampai disitu, Anthonie menambahkan bahwa KUHP baru dirumuskan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan keadilan sosial sebagai dasar filosofis hukum pidana nasional, sehingga diharapkan melahirkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Dialog kebangsaan tersebut menjadi sarana edukasi publik, khususnya bagi mahasiswa, untuk memahami arah baru hukum pidana nasional menjelang pemberlakuannya pada 2026. Giat ini dihadiri oleh unsur Polres Sinjai dan Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya.

Kendati demikian, jika ditelisik lebih dalam, Keaktifan Ketua PN Sinjai dalam mendorong literasi hukum mendapat apresiasi dari Mahkamah Agung RI.

Tak hanya dari dalam Institusi hukum [Mahkamah Agung] namun apresiasi juga datang dari organisasi kehakiman yang disingkat dengan sebutan IKAHI.

Keterangan foto: Elang Suganda, Humas, Ketua PN Sinjai, Anthony Spilkan Mona, Arjuna (Aktivis), Andi Rahmat TV One (Wartawan/Jurnalis). Selasa, (9/12/2025).

Sebelumnya, PN Sinjai mengambil langkah strategis dengan menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru yang melibatkan puluhan jurnalis dari berbagai media, Selasa malam (9/12/2025), di Klinik Coffee Sinjai.

Di sana, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara lembaga peradilan dan insan pers dalam membahas perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.

Ketua PN Sinjai menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak reformasi hukum pidana Indonesia, khususnya dalam penguatan prinsip keadilan restoratif dalam kebijakan pemidanaan.

Foto bersama Mahkamah Agung RI Kickoff Meeting Kelompok Kerja. 

Sementara itu, ditingkat nasional, Mahkamah Agung RI menggelar Kickoff Meeting Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP di Hotel JS Luwansa, Jakarta, 18–19 Desember 2025, sebagai bagian dari kesiapan nasional menghadapi pemberlakuan regulasi baru tersebut.

“Pokja dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK.HK1.2.5/XII/2025 dan bertugas menyusun pedoman teknis serta arahan implementasi agar penerapan KUHP dan KUHAP berjalan seragam di seluruh peradilan,” bunyi keterangan resmi Mahkamah Agung melalui Humas, Sobandi, yang diterima awak media Insertrakyat.com, sekaligus ketua forum silaturahmi media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA RI), Syamsul di Jakarta, Jumat, (19/12/2025) sore.

Melalui langkah tersebut, Mahkamah Agung meneguhkan komitmen mewujudkan peradilan yang profesional, modern, dan berkeadilan dalam era baru hukum pidana nasional.

Lengkapnya, terkait dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) saat ini diketuai oleh Prof Yanto yang juga jubir Mahkamah Agung. Ia mengapresiasi setiap kegiatan yang diselenggarakan baik itu ditingkat MA dan PN Sinjai.

Kendati demikian terkait dengan kegiatan yang telah digelar di Sinjai, semua berjalan lancar, baik itu dalam pertemuan yang melibatkan Jurnalis dan GMNI.