GAWAT, Pembangunan Tangki Septik Individual (penampungan tai), di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari menuai sorotan LPM Siantar Sitalasari. Kamis 27 November 2025. Selain tidak transparan terhadap publik, lurah setempat juga sulit mendapatkan informasi mengenai pekerjaan tersebut.

Proyek yang dilaksanakan melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Garuda itu disebut-sebut sarat penyimpangan. Alasannya, karena hanya dikerjakan oleh ketua dan bendahara tanpa melibatkan pengurus lainnya.

Pada termin pertama kegiatan, pembangunan tangki septik berjumlah tujuh titik. Termin kedua bertambah menjadi 13 titik. Namun fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebut berjalan tanpa plank kegiatan dan tanpa koordinasi yang jelas. Hasil penelusuran awak media di sejumlah titik menemukan bahwa proyek sepenuhnya dikerjakan dua orang, yakni Ketua KSM dan Bendahara KSM, sementara struktur organisasi lain tidak diberdayakan.

BACA JUGA :  Intel Kodim dan Satresnarkoba Ringkus 3 Orang Terduga Bandar Sabu

Warga juga mengungkap adanya ketidaksesuaian data penerima manfaat. Nama yang tercantum dalam usulan berbeda dengan nama penerima di lapangan. Bahkan setelah pencairan dana, ketua dan bendahara disebut baru menawarkan kepada warga untuk dibuatkan tangki septik individual.

Lurah Bah Kapul, Zulkifli Damanik, saat dikonfirmasi, lantas mengaku tidak mengetahui adanya pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya tidak ada koordinasi dari KSM Garuda, baik mengenai kegiatan maupun daftar penerima manfaat. Ia turut menyayangkan laporan para pengurus KSM yang mengaku tidak dilibatkan. Padahal, lanjutnya, dalam dokumen pengajuan KSM ke Dinas Tarukim, struktur organisasi tercantum lengkap mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga seksi-seksi pendukung.

BACA JUGA :  Aprial Ginting Ambil Alih Sterring Politik PAN Siantar, Era Baru Dimulai 2025–2030

Lengkapnya, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Siantar Sitalasari, Junaidi, ikut menyoroti kejanggalan tersebut. Ia menilai pekerjaan yang dilakukan hanya oleh ketua dan bendahara adalah bentuk pelanggaran tata kelola. Menurutnya, KSM Garuda harus segera dievaluasi oleh pihak kelurahan dan Dinas Tarukim Kota Pematangsiantar. (S. Hadi Purba)