Sinjai, InsertRakyat.com – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dalam membumikan kesadaran hukum di tengah masyarakat kian nyata dan mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Di bawah kepemimpinan Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., Kejari Sinjai tidak hanya fokus pada penegakan hukum, namun juga mengedepankan pendekatan preventif yang berkelanjutan. Senin, (19/5/2025).

Salah satu program unggulan Kejari Sinjai adalah edukasi hukum berbasis literasi dan sosialisasi langsung ke desa-desa. Melalui program ini, masyarakat diajak untuk lebih memahami fungsi hukum sebagai instrumen sosial yang membentuk keteraturan dan keadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., menjadi motor utama di balik program ini. Ia secara aktif hadir dalam berbagai forum penyuluhan hukum, baik di lingkungan kejaksaan maupun di pelosok desa, untuk memberikan penerangan hukum yang mudah dipahami. Bahkan, Kejari Sinjai membuka ruang literasi hukum secara terbuka dengan menyediakan buku-buku referensi hukum yang dapat diakses publik. Ruang literasi hukum ini dipusatkan di Kantor Kejari Sinjai. Masyarakat luas dapat melakukan aktivitas di sana.

BACA JUGA :  Kejagung Dalami Dugaan Aliran Uang dari Adam Marcos ke Oknum Wartawan Nico untuk Ganggu Penyidikan Kasus Timah Dan Inilah Pernyataan Dewan Pers

Sosialisasi yang digelar tidak kaku atau bernuansa formalistik. Dalam setiap penyuluhan, bahasa yang digunakan dibuat sederhana dan akrab, sehingga mudah diterima oleh masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk pemuda, tokoh agama, perangkat desa, hingga kelompok perempuan.

Seperti dalam kegiatan penyuluhan hukum di Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, pada Jumat (16/5/2025). Dalam forum tersebut, Jhadi Wijaya menyampaikan cara memahami batasan hukum secara proporsional.

Jhadi lalu menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu bertindak sebagai penyidik dalam persoalan sosial, tetapi cukup mengambil peran sebagai pengawas sosial yang etis dan bertanggung jawab.

“Pengawasan sosial itu baik, asalkan dilakukan dengan etika. Kita hidup di negara hukum, bukan di ruang prasangka,” ujar Jhadi di hadapan peserta yang terdiri dari aparatur desa, BPD, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Karang Taruna dan TP PKK.

BACA JUGA :  ST BURHANUDIN RESMI BUKA MUSRENBANG KEJAKSAAN AGUNG 2025, BAHAS PAGU 8 TRILIUN RUPIAH

Jhadi Wijaya kemudian menegaskan bahwa, masyarakat harus dapat membedakan istilah – istilah dalam bahasa hukum. Menurutnya istilah hukum memiliki makna yang berbeda.

Jhadi Wijaya, lantas mencontohkan dua istilah yang sederhana. Masing- masing, penyelidikan dan penyidikan. Menurut dia, dua hal ini memiliki pengertian yang berbeda dan luas.

Lebih jauh Jhadi mewanti – wanti kesalahpahaman masyarakat dalam memaknai hal tersebut. Ia pun berharap agar masyarakat tidak menjadikan fungsi pengawasan Masyarakat dengan menggunakan konteks penyidik.

Program edukasi ini juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Kepolisian Resor Sinjai. Kepala Dinas PMD Sinjai, Drs. Yuhadi Samad, M.Si.,

Jenderal Lapangan Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan, Wahid, turut mengapresiasi langkah preventif Kejari Sinjai. Menurutnya, edukasi hukum yang konsisten merupakan bagian penting dalam menumbuhkan masyarakat yang sadar hak dan kewajiban hukumnya.

“Ini adalah langkah progresif yang patut didukung. Masyarakat masih banyak yang awam terhadap hukum, dan penyuluhan seperti ini bisa menghindarkan kesalahpahaman dalam memahami proses hukum,” ujar Wahid, Senin, (19/5).

BACA JUGA :  55 Tahun Harli Siregar, Tegas nan Bersahaja di Garda Depan Komunikasi Kejaksaan Agung RI
Unsur Pemdes Pattongko, Internal Polres Sinjai, Kadis PMD Sinjai, Yuhadi Samad, Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya dua sudut kanan unsur BPD dan Pj Kades. (Foto Istimewa).

Kejari Sinjai membuktikan bahwa membangun kesadaran hukum tidak cukup dilakukan dari balik meja Institusi. Namun sebaliknya, dibutuhkan langkah-langkah nyata yang menyentuh langsung kehidupan sosial masyarakat. Upaya ini merupakan bentuk investasi jangka panjang dalam menciptakan masyarakat yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga paham akan nilai-nilai keadilan.

Masyarakat nampak antusias menyerap materi sosialisasi yang disampaikan oleh Kadis PMD Sinjai, Kasi Intel Kejari Sinjai, Internal Polres Sinjai. (Foto: Istimewa).

Dengan komitmen yang kuat, sinergi dengan berbagai elemen, serta pendekatan yang santun dan membumi, Kejari Sinjai membuktikan bahwa hukum dapat menjadi sahabat masyarakat, bukan momok yang menakutkan. Inilah wajah baru Kejaksaan yang bukan hanya menindak, tapi juga mendidik.

Jhadi Wijaya berharap agar dukungan terhadap program sosialisasi dan literasi hukum terus mendapat dukungan dari masyarakat. “Kita sangat berharap agar masyarakat dapat memberikan dukungan penuh,” pungkasnya.

(Mift).

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214