MAKASSAR, INSERTRAKYATM.com — Proyek Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa menghadapi kendala pembebasan lahan. Sejak dimulai pada 2023, progres pembebasan baru mencapai 3 persen di awal 2024.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi bertajuk Kick Off Meeting Pendampingan Hukum JPN, Selasa (11/6), di Makassar.

Pertemuan dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemkab Gowa, BBWS Pompengan Jeneberang, BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agama, PTPN I Regional 8, serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala BBWS, Suryadarma Hasyim, menjelaskan kebutuhan lahan proyek mencapai 1.722 hektare. Namun, hingga saat ini, lahan yang dibebaskan baru 168 hektare atau sekitar 9,75 persen. Ia menilai pendampingan hukum berperan penting mempercepat proses tersebut.

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menyatakan dukungan terhadap proyek dan menilai kehadiran JPN dapat membantu menyelesaikan hambatan legal di lapangan.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyebut bahwa hambatan pembebasan lahan harus segera diatasi. Menurutnya, intervensi hukum negara melalui JPN penting untuk memastikan kelancaran tahapan hingga penerbitan SK Gubernur.

Bendungan Jenelata dirancang dengan tipe Concrete Face Rockfill Dam (CFRD), setinggi 62,8 meter, dengan luas genangan 12,2 km². Kapasitas tampungan air mencapai 223,6 juta m³.

Proyek senilai Rp 4,15 triliun yang bersumber dari APBN dan pinjaman Cexim Bank Tiongkok ini ditargetkan selesai pada 2028. Manfaatnya meliputi pengendalian banjir sebesar 686 m³/detik, irigasi 26.773 hektare lahan pertanian, penyediaan air baku 6,05 m³/detik, serta PLTA berkapasitas 7 MW.

Kejati Sulsel berharap pendampingan hukum JPN dapat mempercepat proses penyelesaian lahan, sehingga manfaat bendungan bisa segera dirasakan masyarakat.


(Nuraeni/Isma-Editor).