Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen milik BUMD Kabupaten Rokan Hilir, PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) memantik ragam tafsir di ruang publik. Perkara yang telah lama bergulir di meja penyidik Kejaksaan Tinggi Riau itu kembali mencuat setelah sejumlah dokumen kwitansi diduga terkait aliran dana PI senilai Rp551 miliar beredar luas.
Kasus ini kembali menghebohkan masyarakat, setelah penyidik menetapkan empat orang tersangka. Di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan mengapa mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Muncul pula desas-sesus, eks Bupati, licin ditangan Kejati Riau.
Ada pun, Tim investigasi Insertrakyat.com berhasil memperoleh sejumlah foto berupa kwitansi yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam pengelolaan PI Rohil.S umber A1 menyebut dokumen tersebut juga dilampirkan dalam laporan yang disampaikan oleh INPEST kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dana PI yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan sepanjang 2023–2024 dilaporkan mencapai lebih dari Rp551 miliar. Namun dalam proses penyidikan yang berjalan, kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan saat ini baru berkisar Rp64,22 miliar.
Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan rencana bisnis fiktif berupa pembelian lahan perkebunan seluas 46 hektare serta penyertaan modal kepada dua anak perusahaan.
Data yang dihimpun menyebutkan dana yang menjadi fokus audit antara lain pembelian lahan perkebunan sekitar Rp46 miliar yang disebut mengalir ke rekening Zulkifli, sekitar Rp14 miliar ke rekening Norma Yulis, serta Rp30 miliar sebagai penyertaan modal kepada dua anak perusahaan, yakni PT Energi dan PT Mitra.
Sejumlah pihak menilai penyidikan belum menyentuh seluruh aspek pengelolaan dana PI tersebut. Selain proyek pembelian lahan, sorotan juga tertuju pada setoran dividen yang disebut mencapai sekitar Rp298 miliar serta berbagai pencairan dana yang diduga dilakukan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam laporan yang disampaikan INPEST, peran kepala daerah sebagai pemegang saham utama BUMD dinilai sangat menentukan dalam kebijakan strategis perusahaan, termasuk dalam pencairan dana. Sejak awal Februari 2024, disebutkan terjadi pencairan dana hingga ratusan miliar rupiah tanpa mekanisme RKA maupun RUPS.
“Sebagai pemegang saham utama BUMD, tentu kepala daerah memiliki peran penting dalam setiap kebijakan strategis perusahaan, termasuk pencairan dana dalam jumlah besar,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Dalam penyidikan perkara ini, tim pidana khusus Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH, serta Rahman yang menjabat Direktur Utama PT SPRH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa penyidik juga telah memeriksa Afrizal Sintong sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara para tersangka,” ujar Zikrullah, Rabu (4/3/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah aset juga telah disita sebagai bagian dari penelusuran aliran dana, salah satunya sebuah SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan pengembangan perkara, Zikrullah menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memaparkan materi pokok perkara secara terbuka.
“Untuk hal yang sifatnya materi pokok perkara tidak dapat dijelaskan. Akan tetapi apa pun hal yang dimaksud nanti akan menjadi pembuktian dalam persidangan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan hal tersebut.
“Tidak ada hal demikian disampaikan. Terima kasih,” katanya singkat.
Di sisi lain, informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterkaitan lahan bekas milik PT Riccy yang berada di kawasan bawah Jembatan Leighton dengan rencana pembangunan rumah sakit dan supermarket. Lahan tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp48 miliar dan masih dalam tahap penelusuran.
Pemeriksaan Afrizal Sintong
Sebelumnya, Kejati Riau telah memeriksa Afrizal Sintong sebagai saksi pada Senin (21/7/2025) terkait dugaan korupsi dana PI Rp551 miliar di tubuh PT SPRH.
Ketua Umum INPEST, Ir Ganda Mora, menyambut positif pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan Afrizal merupakan langkah penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI.
“Kami apresiasi Kejati Riau sudah memanggil pemegang saham, dalam hal ini mantan Bupati Afrizal Sintong,” ujar Ganda kepada Insertrakyat.com.
Ia menilai posisi Afrizal sebagai kepala daerah sekaligus pemegang saham di PT SPRH membuat keterangannya sangat krusial dalam mengurai dugaan penyimpangan. Dalam hukum korporasi, kepala daerah merupakan representasi pemerintah sebagai pemilik kekayaan negara yang dipisahkan.
Namun demikian, Ganda juga menyoroti ketidakhadiran Direktur Utama PT SPRH Rahman dan seorang pengacara berinisial “Z” yang disebut telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Tanpa kehadiran top manajemen, tentu penyidikan terhadap Afrizal tidak maksimal,” katanya.
INPEST bahkan mendesak Kejati Riau untuk mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penjemputan paksa terhadap saksi-saksi kunci demi mempercepat proses penyidikan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Harus ada upaya paksa terhadap para saksi kunci agar perkara ini terang dan segera ada penetapan tersangka,” tegas Ganda.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, termasuk Direktur Utama PT SPRH Rahman, pengacara Zulkifli, serta dua pejabat internal perusahaan.
Namun masyarakat menilai penyidikan masih berjalan lambat dan belum mengungkap aktor utama di balik dugaan korupsi dana PI tersebut.
Ganda menyebut penyidik harus menelusuri seluruh aliran dana sesuai Rencana Kerja Anggaran PT SPRH. Ia menyoroti setoran dividen yang semestinya mencapai sekitar 60 persen dari total laba.
“Seharusnya deviden 60 persen dari total PI yang disetor Pertamina Hulu Rokan dikembalikan ke kas PT. Tetapi audit BPK mencatat setoran hanya sekitar Rp38 miliar,” ungkapnya saat berbincang dengan jurnalis Insertrakyat.com, Romi, Senin (12/1/2026).
Ia merinci dana lain yang tercatat, di antaranya dana tantiem 2 persen sekitar Rp9 miliar, dana CSR 4 persen sekitar Rp19 miliar, serta kas PT SPRH sekitar Rp80 miliar.
“Jika gaji tahunan komisaris, direksi dan karyawan sekitar Rp10 miliar, berarti dana yang jelas peruntukannya sekitar Rp150 miliar. Pertanyaannya, ke mana 60 persen deviden tersebut disetorkan?” ujarnya.
Menurut Ganda, dugaan awal menunjukkan pencairan dana dilakukan secara cepat tanpa melalui mekanisme RUPS, kemungkinan dengan sepengetahuan pemegang saham utama atau melalui surat perintah pencairan.
“Kami mendesak Kejati Riau mengungkap aktor utama, menelusuri aliran dana, dan menyita aset yang bersumber dari dana PI,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah menyatakan bahwa tersangka berinisial R telah memasuki tahap II, sementara tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Kasus dugaan korupsi dana PI Rohil ini segera memasuki tahap pembuktian di pengadilan dalam waktu dekat.
(Rom/Zam – Insertrakyat.com)





















