DUMAI INSERTRAKTAT.COM, – Sebuah ruko, tempat penyimpanan rokok di Kota Dumai, kini menuai sorotan publik, Ahad, (25/5).
Diketahui ruko tersebut terletak di Jln. Sudirman, depan SPBU, Kel.Bintan, Kecamatan Dumai Kota.
Bahkan, keberadaan ruko tersebut letaknya tidak jauh dari Polsek Dumai Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Sabtu 24 Mei 2025, sekira pukul 15.00 WIB terlihat 4 Mobil Cold Diesel yang mengangkut Rokok diduga Ilegal. Mobil bebas bergerak dari pelabuhan dengan melintasi Jalan protokol Sudirman menuju ruko tersebut.
“Ruko itu, tempat keluar masuknya mobil yang diduga bermuatan rokok Ilegal, dan gudang itu juga untuk tempat penyimpanan rokok,” kata sumber, inisial Bd dan B saat ditemui Insertrakyat.com di sekitar lokasi, Sabtu, (24/5/2025).
Bd mengatakan, aktivitas di ruko, biasanya ada mobil Coldiesel yang masuk dari pintu samping ruko, sehingga publik sulit untuk memantau aktivitas didalam gudang atau ruko.
Tak berselang lama, Insertrakyat.com, mengkonfirmasi anggota gudang (ruko) inisial Bl, terkait apa isi didalam kotak kotak tersebut. BI lantas dengan gaya terkesan meremehkan sembari mengatakan isi didalam nya rokok. “Roko, ” singkatnya.
Kepala Bea Cukai Dumai yang berupaya dikonfirmasi lantas tak membuahkan hasil. Pasalnya ada kegiatan pergantian pemimpin di pusat. Ia disebutkan sedang sibuk. “Kepala Cukai Dumai, sibuk Brother,” kata seorang internal saat dikonfirmasi Redaksi Insert Rakyat.
Sementara itu, ketua LBH CLPK Kota Dumai, Sutrisno mendesak agar pihak Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum menyikapi persoalan tersebut.
Sutrisno lantas menyebut, bahwa ketika, mengacu pada Pasal 54 dan /atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sangat jelas bahwa aktivitas ilegal beroperasi dapat ditindaklanjuti oleh Bea Cukai dan APH.
Masih Sutrisno, Pada Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara.
Pasal 56 Barangsiapa menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari
“Kita berharap kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Jakarta, Bea dan Cukai Wilayah BC Riau Serta Kapolda Riau, agar menindaklanjuti.
“Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun,” pungkasnya. (*).
Penulis : Devi AS Sihombing
Editor : Redaksi IR