Deli Serdang, Insertrakyat.com – Polresta Deli Serdang berhasil mematahkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi. Sebanyak ±21,142 gram atau lebih dari 21 kilogram sabu berhasil diamankan bersama dua pria yang diduga sebagai kurir jaringan Aceh–Jakarta.
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dua tersangka berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan, tak berkutik saat tim melakukan penyergapan.
Rabu (4/3/2026), dalam keterangan tertulisnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif sejak Minggu malam (08/02/2026). Informasi jaringan intelijen menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Aceh yang melintas melalui Belawan dan akan dikirim ke Jakarta.
Tim kemudian memantau pergerakan kedua terduga di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam, salah satu pelaku terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan. Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, keduanya kembali terdeteksi menaiki transportasi daring menuju arah Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penyergapan. Hasil penggeledahan menemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu. Sepuluh bungkus disimpan dalam tas gunung biru, dan sepuluh lainnya dalam koper warna pink. Total berat bruto mencapai ±21.142 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Berdasarkan interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. “Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
(Tim Liputan Insertrakyat.com, R).






















