Kategori : Nasional
Penulis : Luthfi
Editor : Syamsul
Sumber : Jubir KPK, Budi Prasetyo
- Investasi kawasan industri 2025 melonjak, Komisi Pemberantasan Korupsi ingatkan risiko tata kelola.
- KPK dan Kementerian Perindustrian temukan celah pada perizinan dan investasi.
- Rutinitas strategis disiapkan untuk jaga transparansi dan integritas industri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai cela korupsi di balik realisasi investasi Rp6.744 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan manufaktur, namun menyimpan potensi risiko tata kelola.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan, “Kami mendorong pengelola kawasan membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi.”
KPK menilai proses strategis seperti perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan masih memiliki celah jika tidak dijalankan akuntabel dan terbuka.
Koordinasi lanjutan dilakukan bersama Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (2/4). Langkah ini memastikan investasi tumbuh selaras dengan integritas tata kelola.
Dian menyebut kehadiran KPK di sektor industri bertujuan memberi kepastian hukum bagi investor, terutama saat persepsi korupsi Indonesia masih menjadi perhatian global.
Dengan Indeks Persepsi Korupsi 2025 berada di angka 34, penguatan tata kelola dinilai penting menjaga kepercayaan pasar domestik dan internasional.
Sementara itu, sektor manufaktur mencatat Purchasing Managers’ Index sebesar 50,1 pada Maret 2026, menandakan ekspansi yang perlu dijaga konsistensinya.
“Faktor ekonomi memengaruhi persepsi korupsi karena berkaitan dengan investor asing, sementara sektor domestik perlu diperkuat,” jelas Dian.
KPK menekankan keseimbangan antara kepentingan usaha dan fungsi pengawasan negara agar aktivitas industri tetap berjalan dalam koridor hukum.
Rutinitas penguatan merupakan kelanjutan koordinasi dan pemetaan risiko sejak Maret 2026 bersama Ditjen KPAII Kemenperin.
KPK telah meninjau sejumlah kawasan strategis, seperti Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, hingga KEK Batang.
Dari hasil pemetaan, ditemukan titik rawan pada proses perizinan, penanaman modal, serta pengembangan kawasan industri.
Ditjen KPAII mencatat delapan isu strategis, termasuk ketersediaan energi, air bersih, dan aspek pencegahan korupsi yang memengaruhi keberlanjutan kawasan.
Peran pemerintah daerah dinilai krusial dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal, termasuk penyediaan infrastruktur dan pengawasan CSR.
“Keterlibatan aktif pemda memperkuat tata kelola kawasan industri yang berintegritas dan menjaga iklim investasi sehat,” ujar Dian.
Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional untuk meningkatkan transparansi data industri.
Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menyatakan penguatan tata kelola menjadi bagian penting pertumbuhan industri nasional.
“Kami menyadari pertumbuhan industri harus berjalan seiring tata kelola bersih. Pendampingan KPK memastikan integritas tetap terjaga,” ujar Winardi.
Pemerintah juga mendorong pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026.
Regulasi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan industri nasional secara menyeluruh.
Ke depan, KPK dan Kemenperin akan merumuskan rencana aksi jangka pendek dan panjang berbasis penguatan regulasi serta sistem.
Hal tersebut bertujuan memastikan ekosistem industri tumbuh berkelanjutan, transparan, dan berintegritas di tengah peningkatan investasi nasional.
Dapatkan berita penting dan menarik follow whatsapp channel















