Ilustrasi gambar Tikus Berdasi


JAKARTA, INSERT RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kembali Nurhadi Abdurrachman, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nurhadi resmi ditahan dan ditempatkan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara NHD,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (30/6) di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyatakan, proses hukum kali ini merupakan pengembangan perkara terkait dugaan TPPU yang terjadi ketika Nurhadi masih menjabat di lingkungan MA.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp3,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” lanjut Budi.

Belum disebutkan secara rinci jumlah dan sumber dana yang menjadi objek dugaan TPPU.

Dalam catatan perkara sebelumnya, Nurhadi telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2021.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 menyatakan Nurhadi dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Ada Apa di Sinjai?

Ia dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar dan gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dari berbagai pihak.

KPK mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.

Kasus terbaru, KPK menyebut, penyidikan TPPU merupakan bagian lanjutan dari penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pasal TPPU memungkinkan penyidik menelusuri, menyita, dan merampas aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Nurhadi menjabat Sekretaris MA sejak 2011 hingga 2016.
Selama menjabat, ia memiliki kewenangan dalam sistem administrasi peradilan.

BACA JUGA :  DPP KAMPUD Desak Kejati Lampung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

KPK menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap signifikan.
Bukti dan saksi yang relevan tengah dikembangkan oleh penyidik.

“Pemberantasan korupsi butuh partisipasi aktif publik dan pengawasan bersama,” ujar Budi dalam pernyataan penutupnya.

KPK belum merinci daftar saksi, jumlah aset yang telah disita, maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara TPPU ini.

Seluruh tahapan penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan internal KPK. (*/Red).