JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menyoroti potensi risiko korupsi dalam kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat. Kajian ini merupakan bagian dari langkah pencegahan agar kebijakan strategis negara berjalan akuntabel dan aman dari risiko penyimpangan keuangan negara. Jum’at, (16/1/2026).

Sebelumnya KPK memaparkan hasil kajian dimaksud. Lengkapnya kajian KPK disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1). Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya melakukan pemetaan risiko korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan, khususnya terkait rencana pemerintah membuka pembelian energi dari perusahaan AS, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin.

Hasil kajian menemukan bahwa kebijakan tersebut masih mengandalkan joint statement tanpa dasar hukum operasional yang mengikat. Perencanaan penugasan belum menyeluruh, termasuk belum adanya kepastian tarif resiprokal dalam perdagangan Indonesia–AS. Setyo menilai ketidakjelasan ini dapat menjadi ancaman yang ada didepan mata bagi keuangan negara.

KPK menggunakan metode Corruption Risk Assessment (CRA) untuk menilai Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang tengah disiapkan. Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menyatakan pembatasan pemasok minyak mentah hanya bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berisiko menghambat persaingan sehat dan menimbulkan perlakuan istimewa.

Indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari AS juga dinilai belum terukur. Nilai impor energi senilai 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam joint statement perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas, mengingat neraca perdagangan dihitung secara tahunan. Herda menambahkan, negosiasi tarif Indonesia-AS masih berlangsung dan akan ditindaklanjuti dengan aturan turunan jika tercapai kesepakatan.

KPK juga menyinggung rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) penugasan yang berpotensi memperluas ruang diskresi dan melemahkan akuntabilitas jika tidak disertai mekanisme pengambilan keputusan yang jelas dan terdokumentasi. Ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam RaPerpres juga perlu kajian komprehensif berbasis cost-benefit analysis (CBA) agar selaras dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan, KPK merekomendasikan penguatan dasar hukum penugasan melalui Joint Agreement yang mengikat, penetapan indikator evaluasi yang jelas, peninjauan ulang pembentukan Satgas, kajian CBA terkait harga dan spesifikasi energi, serta penyempurnaan ketentuan pengadaan minyak mentah untuk memastikan persaingan usaha sehat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan pembelian dan investasi energi dari AS merupakan kompensasi atas defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia. Kompensasi ini mencakup pembelian produk energi senilai 15 miliar dolar AS, produk pertanian 4,5 miliar dolar AS, serta pengadaan pesawat sipil.

Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan kesiapan perseroan menindaklanjuti penugasan pemerintah sekaligus memperkuat strategi jangka panjang melalui kepemilikan saham dan keterlibatan working interest. Menurut dia, hal ini sangat penting untuk menahan dampak fluktuasi harga minyak global dan memastikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi perusahaan serta ketahanan energi nasional.

Rapat koordinasi ini dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Sekretaris BP BUMN Rabin Indrajad Hattari, serta Managing Director Risk Management BP Danantara Riko Banardi. (ag/lut).