JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menyerahkan aset hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total Rp9.830.251.000 kepada Kementerian Hak Asasi Manusia. Aset berlokasi di Kabupaten Sumedang.
Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi membernarkan kegiatan tersebut. Menurut Budi, penyerahan aset meliputi enam bidang tanah dan dua gedung permanen di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang akan difungsikan sebagai pusat pendidikan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan HAM di Indonesia. “Benar penyerahan aset dari KPK ke kementerian HAM di langsungkan tadi,” kata Budi kepada Luthfi jurnalis Insertrakyat.com di Gedung KPK RI, pada Selasa, (6/1/2025) malam.
Sebelumnya, pada acara penyerahan aset, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan dengan tegas, penyerahan aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan.
Selain itu, strategi pemulihan kerugian negara atau asset recovery sekaligus memastikan bahwa barang sitaan negara tidak terbengkalai atau disalahgunakan di masa depan.
Menurut Setyo, penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya good governance yang menjadikan hasil tindak pidana korupsi bermanfaat langsung bagi masyarakat. “Kita – KPK mendukung pemenuhan fasilitas fisik yang memadai untuk Kementerian HAM guna memperkuat penegakan hak asasi manusia secara sistemik,” ungkapnya.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menyambut baik penyerahan aset tersebut dan menyatakan bahwa fasilitas ini akan menjadi landasan strategis pembangunan kapasitas institusi.
Pusat pendidikan ini, sebut Pigai, diharapkan menjadi persemaian sumber daya manusia yang kompeten dalam menegakkan hak asasi manusia dan membangun budaya akuntabilitas di seluruh lini aparatur negara.
Adapun diketahui, berdasarkan penjelasan ketua KPK, aset yang diserahkan berasal dari rampasan terhadap terpidana Dadang Suganda terkait kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung.
Rinciannya meliputi tanah seluas 2.581 meter persegi di Kelurahan Regol Wetan, Sumedang, yang terdiri dari lima sertifikat hak milik senilai Rp2.970.636.000.
Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya senilai Rp1.604.806.000, serta dua gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan 1.261,97 meter persegi senilai Rp966.081.000.
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara KPK dan Kementerian HAM, disaksikan Wakil Menteri HAM, Direktur Labuksi KPK, dan Sekretaris Jenderal Kementerian HAM.
Adanya mekanisme ini, KPK menegaskan bahwa, aset hasil korupsi tidak hanya kembali ke kas negara secara nilai, namun juga dioptimalkan untuk layanan publik strategis berupa pendidikan HAM.
“Pemanfaatan barang rampasan korupsi sebagai fasilitas publik strategis mampu mencegah penyalahgunaan aset, mengoptimalkan penggunaan anggaran publik, serta memperkuat fondasi kelembagaan HAM,” kunci KPK.































