JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari kelas D/Pratama menjadi kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga lokasi berbeda: Kendari, Jakarta, dan Makassar. Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari pejabat Pemkab Koltim, pihak Kementerian Kesehatan, dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan OTT ini berkaitan dengan proyek prioritas nasional sektor kesehatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan tahun 2025. Nilai proyek RSUD Koltim mencapai Rp126,3 miliar, bagian dari total anggaran Rp4,5 triliun Kementerian Kesehatan untuk peningkatan kualitas RSUD di 32 kabupaten/kota.

“Program Quick Wins Presiden di sektor kesehatan bertujuan membangun rumah sakit berkualitas di kabupaten, menyediakan pemeriksaan gratis, dan menuntaskan kasus TBC. Namun, proyek ini justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8) dini hari.

BACA JUGA :  Karena JAM-PIDSUS Kencang Berantas KORUPTOR dilaporkan Ke KPK : JAGA MARWAH Gelar Halalbihalal Bertajuk Aksi Demonstrasi

Menurut Deputi Penindakan [KPK], pada Desember 2024 pihak Kemenkes mengundang lima konsultan perencana untuk membahas basic design pembangunan RSUD yang dibiayai DAK. Pekerjaan dibagi melalui penunjukan langsung, dan basic design RSUD Koltim dikerjakan oleh tersangka Nugroho Budiharto (NB).

Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes mengatur lelang proyek. Diduga, Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat Kemenkes yang menjadi Person in Charge (PIC) proyek.

Bupati Koltim Abdul Aziz (ABZ) bersama pejabat pengadaan dan Kepala Dinas Kesehatan setempat kemudian bertolak ke Jakarta untuk mengondisikan agar PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) memenangkan lelang.

Maret 2025, kontrak proyek senilai Rp126,3 miliar resmi ditandatangani AGD dengan PT PCP. April hingga Juni 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari PT PCP menarik uang sekitar Rp2,09 miliar, menyerahkan Rp500 juta ke AGD, dan membicarakan komitmen fee 8% dari nilai proyek (sekitar Rp9 miliar).

BACA JUGA :  Makin Terkuak, Kontraktor Korting Volume Proyek Jumbo di Soppeng

Agustus 2025, DK menarik cek Rp1,6 miliar yang diserahkan ke AGD dan diteruskan ke staf Bupati Koltim, Yasin, untuk kepentingan ABZ. DK juga menarik Rp200 juta tunai, diserahkan ke AGD. KPK mengamankan AGD beserta barang bukti uang tunai Rp200 juta saat OTT.

KPK menetapkan lima tersangka:

1. Abdul Aziz (ABZ) – Bupati Koltim 2024–2029

2. Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk proyek RSUD

3. Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD Koltim

4. Deddy Karnady (DK) – pihak swasta PT PCP

5. Arif Rahman (AR) – pihak swasta KSO PT PCP

DK dan AR, selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ABZ, AGD, dan ALH, selaku penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Buka - Bukaan Indeks Perilaku Anti Korupsi Turun Drastis, BPK–KPK Gelisah?

Penahanan dan Langkah Pencegahan
Para tersangka ditahan 20 hari pertama terhitung 8–27 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menegaskan OTT ini bertujuan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mencegah praktik serupa dalam proyek vital sektor kesehatan. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK akan mengukur kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemda melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Kesehatan adalah sektor yang menyangkut hajat hidup masyarakat. KPK mendorong pencegahan korupsi yang efektif agar setiap rupiah anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegas Budi.

Sebelum konfrensi pers digelar oleh KPK, Jubir KPK, Budi mengatakan bahwa KPK mengamankan 12 orang dalam OTT tersebut. “Benar 12 orang yang diamankan,” tegas dia saat menjawab pertanyaan konfirmasi Insertrakyat.com. (Lf).