Jakarta, InsertRakyat.com — Publik dan ibu- ibu di pasar; masih heboh terkait dengan peristiwa Bupati Pekalongan, Faida tertangkap tangan melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Tengah, pada Selasa 3 Maret lalu.

Pasca OTT, Faida kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini prosesnya, KPK telah menetapkan Faida dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan sejumlah Proyek Pemkab Pekalongan.

Menariknya, kenapa tidak, KPK kembali indetifikasi resiko korupsi yang bersinggungan dengan konflik kepentingan di tubuh Pemkab Pekalongan. Rabu (11/3/2026).

KPK menegaskan bahwa, Pemkab Pekalongan sudah semestinya berkaca pada peristiwa OTT tersebut. KPK lalu mendorong penguatan sistem pencegahan korupsi secara efektif. Sebab, Pekalongan perlu memperkuat mitigasi konflik kepentingan dan pencegahan korupsi secara konsisten, sehingga perbaikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip good governance.

Hal demikian diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada Luthfi Jurnalis InsertRakyat.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/3/2026).

Budi menegaskan penindakan KPK merupakan upaya dalam memberikan efek jera. KPK kemudian memastikan sistem pencegahan berjalan efektif, sekaligus memperkuat perbaikan tata kelola agar praktik rasuah tidak terulang di Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA :  Usai OTT, Bupati Pekalongan Fadia Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK

Menurut Budi, ketika masih ada praktik korupsi yang berjalan atas pengaruh dari Konflik kepentingan, maka harus menjadi evaluasi bersama guna memperkuat pengawasan dan tata kelola di daerah.

Budi juga mencontohkan, KPK terus memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui sejumlah instrumen pencegahan, di antaranya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

“MCSP dan SPI berkaitan dengan indikator kinerja sistem pencegahan sekaligus rujukan pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola, secara berkelanjutan,” imbuh Budi.

Menarik ulur, sebelum Bupati Pekalongan tangkap tangan, KPK telah memitigasi potensi korupsi melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan mendampingi Pemkab Pekalongan.

Lebih jelasnya, pendampingan tersebut, salah satunya lewat rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Agustus 2025 lalu. Kala itu du dalam forum KPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi pada beberapa sektor strategis di daerah, yang lebih dominan terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penyaluran hibah. Dalam kesempatan yang sama, KPK turut merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan tata kelola, termasuk optimalisasi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah (APBD).

Mengutip isi [dokumen], berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan tercatat mencapai 65,75 persen, dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar. Dengan begitu KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar karena berpotensi berisiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi prosesnya hingga rawan praktik korupsi.

BACA JUGA :  Berkat Sat Pol - PP, Solusioner Tumbu Pesat di Tengah Pusat Perputaran Ekonomi Masyarakat Desa Saotengah

Bahkan lebih jauh lagi KPK turut memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui instrumen MCSP. Sistem ini dipermantap malalui instrumen terkait. Sehingga sektor PBJ menjadi salah satu area yang perlu perhatian serius. Sementara itu untuk Nilai MCSP sektor PBJ di Kabupaten Pekalongan, tercatat 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun kembali menurun menjadi 88 poin pada 2025.

Sedangkan untuk indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada pada angka 70 poin. Indikator ini meningkat hingga 100 poin pada 2024, namun indikator proses pemilihan penyedia jasa justru menurun signifikan hingga berada pada angka 50 poin pada 2025.

Kendati pun, hasil SPI juga menunjukkan fluktuasi persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023, skor SPI Kabupaten Pekalongan berada pada angka 78,08 dengan penilaian komponen ahli  yang meninggalkan catatan merah sebesar 70,75.

Setahun kemudian, pada 2024, skor tersebut menurun menjadi 73,97, dengan catatan pada komponen internal kategori pengelolaan sumber daya manusia (SDM) berada di angka 71,02. Adapun pada 2025 skor meningkat menjadi 80,17, meskipun penilaian dari komponen ahli masih berada pada kategori waspada, yakni di angka 73,42.

BACA JUGA :  Bupati Rejang Lebong Nyusul Bupati Pekalongan Ke Gedung Merah Putih, Ditangkap KPK!

“Dinamika data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi,” ulang Budi.

Jika kembali melihat kondisi yang ada, peristiwa tangkap tangan Bupati Pekalongan ini, menambah daftar dari tujuh kepala daerah periode 2025-20230 lainnya, yang lebih dulu terjerat dugaan tindak pidana korupsi. Adapun ketujuh wilayah tersebut meliputi Provinsi Riau, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Bekasi, Kota Madiun, dan Kabupaten Pati.

KPK, kata Budi berharap peristiwa di lingkungan Pemkab Pekalongan dapat menjadi bahan evaluasi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Ke depan, KPK juga akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pada kesempatan yang sama, sambung Budi, KPK turut mengapresiasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Dukungan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen bersama menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah,” Kuncinya.

Berikan dukungan anda dengan mengikuti berita terupdate melalui jejaring media sosial INSERTRAKYAT.com (Tersedia) ⤵️

 Ikuti Berita Insertrakyat.com