JAKARTA, INSERTRAKYAT.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penandatanganan Deklarasi Komitmen Anti korupsi bersama PT Indofarma Tbk, Jumat (7/11) di Gedung Pusat Anti korupsi (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa, Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya sistematis memperkuat tata kelola korporasi bersih dan transparan, mengingat sektor BUMN masih menjadi titik rawan praktik korupsi.
Data KPK mencatat, sejak 2004 hingga Oktober 2025, lembaga antirasuah itu telah menangani 1.706 tersangka kasus korupsi, dan 208 di antaranya berasal dari BUMN serta BUMD.
Fakta ini menunjukkan tantangan besar dalam membangun sistem bisnis berintegritas di tubuh perusahaan negara.
Demikian kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya kepada, Luthfi Awak media INSERTRAKYAT.com, Jum’at, (7/11/2025) di Gedung KPK.
Diketahui, dalam kegiatan deklarasi anti korupsi tersebut, Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pencegahan dan pembenahan sistem korporasi menjadi kunci utama dalam menutup celah praktik korupsi di lingkungan BUMN.
“Yang paling penting untuk diberantas adalah niat untuk melakukan korupsi,” tegas Aminudin dalam sambutannya.
Menurutnya, KPK saat ini tengah melakukan reviu mendalam terhadap proses bisnis BUMN untuk memastikan setiap tahapan operasional memiliki sistem kontrol yang kuat dan transparan.
“Melalui proses ini, kami ingin memastikan setiap tahapan operasional — dari perencanaan hingga pelaksanaan — memiliki sistem kontrol yang kuat dan transparan,” jelasnya.
Aminudin menambahkan, sinergi antara BUMN dan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi bagian dari arahan Presiden untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, serta konsistensi reformasi birokrasi.
Ia juga mengingatkan, tanpa tata kelola yang bersih, BUMN dapat berperan ganda — menjadi korban sekaligus pelaku korupsi.
“Melalui langkah konkret ini, kami ingin memastikan BUMN menjadi teladan dalam tata kelola bersih, berintegritas, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan visi Presiden untuk membangun Indonesia yang kuat dan bebas korupsi,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Sahat Sihombing, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjadikan integritas sebagai pilar utama tata kelola bisnis.
“Kami menyadari bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara dan perusahaan, tetapi juga merusak kepercayaan publik. Karena itu, kami menempatkan integritas sebagai salah satu pilar utama tata kelola Indofarma,” ujar Sahat.
Dalam deklarasi tersebut, Indofarma juga menyatakan siap mengimplementasikan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang dikembangkan KPK sebagai sistem pencegahan internal. Panduan ini akan menjadi acuan dalam memperkuat mekanisme pengawasan dan etika bisnis.
“Kami ingin memastikan setiap keputusan bisnis, kerja sama, pengadaan, hingga pengelolaan aset perusahaan dijalankan dengan standar etika tinggi dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Penandatanganan deklarasi ini diharapkan menjadi model penerapan tata kelola anti korupsi di seluruh BUMN. Melalui kerja sama lintas sektor dan pengawasan berlapis, KPK menargetkan munculnya ekosistem bisnis nasional yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik suap maupun gratifikasi. (Lu/Ag)





















