JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Korupsi pajak Rugikan Negara ratusan miliar rupiah. Perkara, kini memasuki babak baru pada Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Kejaksaaan RI. Rabu, (14/1/2025).

Lebih jelasnya, seorang tersangka inisial IDP telah di terima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyerahkan tersangka tersebut secara langsung ke tangan JPU, pada Jumat (9/1/2026) lalu.

DJP menegaskan bahwa, kasus ini berkaitan dengan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif

“Penyerahan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Dalam perkara ini, kerugian negara akibat praktik faktur pajak fiktif tersebut ditaksir mencapai Rp170.292.549.923.”

BACA JUGA :  Berkas Terdakwa Kasus Korupsi Importasi Gula 2015-2016 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Hak tersebut dikemukakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya kepada INSERTRAKYAT.COM, Rabu sore.

Rosmauli menjelaskan bahwa tersangka berinisial IDP melakukan penerbitan faktur pajak fiktif pada rentang tahun 2021 hingga 2022.

“Tersangka menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur,” ujar Rosmauli.

BACA JUGA :  Kenapa Pasar Bonto Tengnga Telan Rp3,5 M Tapi Dibiarkan Mangkrak

Faktur pajak fiktif tersebut kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Praktik ini digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Rosmauli mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, tersangka IDP telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik DJP. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar.

“Karena tidak kooperatif dan terdapat indikasi kuat tindak pidana, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kajati Sumsel Ketut Sumedana Pimpin Konfrensi Pers Penetapan 6 Tersangka Korupsi Kredit Triliunan PT BSS dan PT SAL

Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi oknum penggelap pajak bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang perpajakan,” pungkas Rosmauli.