JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Konsorsium Kajian Pemuda Indonesia (KKPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (22/12/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik pertambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga melibatkan PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM).

Dalam aksi tersebut, KKPI meminta Mabes Polri mencopot dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Konawe Utara terkait penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Massa menilai perlu adanya langkah tegas apabila ditemukan indikasi pembiaran atau kelalaian dalam penegakan hukum.

Koordinator lapangan aksi, Akbar Rasyid, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bagian dari komitmen KKPI dalam mengawal penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya terkait dugaan pelanggaran perizinan dan tata kelola pertambangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara objektif dan transparan dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT TMM di Blok Mandiodo. Semua pihak harus diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujar Akbar dalam orasinya.

Akbar juga menyampaikan permintaan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) menunda atau tidak menyetujui pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TMM, sepanjang masih terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen dan perizinan.

Menurut KKPI, terdapat dugaan aktivitas pemuatan dan pengapalan ore nikel yang dilakukan tanpa kelengkapan dokumen, mengingat perusahaan tersebut masih dalam proses pengajuan RKAB. Namun, hal tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Selain itu, KKPI juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen tidak sah atau yang dikenal sebagai “dokumen terbang” dalam aktivitas pengapalan ore nikel di Blok Mandiodo. Praktik tersebut, jika terbukti, dinilai dapat merugikan negara dan mencederai tata kelola pertambangan yang baik.

Atas dasar itu, KKPI mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Komisaris Utama PT TMM berinisial TFA, dalam perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Koordinator aksi lainnya, Ridwan Selakau, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian di Konawe Utara terkait penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Kami meminta evaluasi institusional dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, tentu harus ditindak sesuai mekanisme hukum,” kata Ridwan.

Ridwan menegaskan bahwa KKPI akan terus mengawal proses hukum secara konstitusional dan damai, serta mendorong transparansi dalam penanganan perkara ini oleh aparat penegak hukum.