Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H, (Istimewa).


Bangka, InsertRakyat.com – Isu dugaan keterlibatan oknum Polairud dalam aliran “jatah cantingan” dari penambang timah di perairan Matras, mencuat. Bahkan Aroma isu itu kian amis digoreng publik. Sejumlah pihak pun mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk turun tangan dengan melibatkan Propam menyelidiki dugaan tersebut. Salah satunya datang dari Aktivis Mahasiswa, Bismar, di Jakarta, Jum’at, (28/2/2025).

BACA JUGA :  Pencuri Kotak Amal Masjid di Sinjai Timur Ditangkap di Bone, Ini Penjelasan Kasat Reskrim
Kasi Humas AKP Era Anggraini (dok Istimewa/Humas Polres Bangka).

Sementara, itu Kasi Humas AKP Era Anggraini membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan tidak ada anggotanya (Polairud,-red) yang menerima keuntungan dari aktivitas tambang ilegal di Matras.

“Itu tidak benar. Tidak ada anggota kami yang menerima jatah cantingan dari pihak manapun di Matras,” ujarnya saat dikonfirmasi, awak media di Mapolres Bangka, pada Senin (28/2).

BACA JUGA :  Pencuri Kotak Amal Masjid di Sinjai Timur Diringkus Setelah Buron Sehari

Kasi Humas juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban tambang ilegal di wilayah itu. Sejumlah penambang telah diamankan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali beroperasi.

Meski demikian, desakan agar Propam turun tangan semakin kuat. Aktivis mahasiswa, Bismar, meminta Kapolda Sumsel memastikan tidak ada penyimpangan dalam tubuh kepolisian terkait dugaan ini.

“Perlu ada langkah tegas untuk menghindari spekulasi liar di masyarakat dan memastikan aparat tetap profesional, Kapolda diharapkan menindaklanjuti isu ini,” kata Bismar dalam keterangannya kepada insertrakyat.com.

BACA JUGA :  Konferensi Pers Polda Riau, Kasus Perusakan Lingkungan di Kampar

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Sumsel terkait tindak lanjut dugaan tersebut.

Sekedar informasi, Jabatan Kapolda Sumsel saat ini dijabat oleh Mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H.