SINJAI, INSERT RAKYAT. Com –Di balik dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sinjai. Mencuat pula dugaan keterlibatan oknum wartawan yang diduga menerima sebesar Rp12 ribu per mobil dari pihak terduga penambang atau penyedia material.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sinjai, Muh. Syahidin, secara tegas mengecam praktik tersebut, dan menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap profesi dan kepentingan masyarakat.

“Kalau benar ada oknum wartawan terima Rp12 ribu per mobil dari penambang ilegal, itu pengkhianat publik. Perilaku seperti itu mencoreng profesi dan jelas melanggar kode etik jurnalistik,” tegas Syahidin, Jum’at, (11/7/2025) malam.

Syahidin menyebut bila benar, praktik ini sangat berbahaya karena menjadikan media sebagai alat penutup kebenaran, bukan penyampai fakta. “Tugas wartawan adalah mengungkap fakta. Kalau sampai ada yang ikut bermain, maka harus disingkirkan dari dunia jurnalistik. Ini bukan cuma pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Sinjai Makin Ganas, Hukum Tak Bertaring?

IWO Sinjai menyatakan siap menindak dan memberikan sanksi terhadap anggotanya jika ada anggotanya terbukti terlibat dalam praktik suap tambang ilegal tersebut. Syahidin juga mendesak lembaga hukum untuk menyelidiki dugaan aliran dana tersebut.

“Kami tak akan membela. Justru kami dorong agar semua pelaku baik dari tambang dan oknum wartawan dibongkar. Tidak boleh ada pembiaran,” pungkasnya.

Hak Jawab inisial A pengelolaan kegiatan.

1. Benar, saya memiliki tanah urug yang berlokasi di Lita. Namun, tanah urug tersebut sama sekali bukan merupakan tambang galian C.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Sinjai Makin Ganas, Hukum Tak Bertaring?

2. Lokasi itu digali atau dikeruk semata-mata untuk memperluas lahan, dan sama sekali tidak dijadikan tambang galian C sebagaimana tambang galian pada umumnya.

3. Saya memberikan imbalan jasa kepada teman-teman media untuk membantu mengawasi pengambilan tanah urug tersebut. Bukan hanya kepada teman-teman media, tetapi juga kepada masyarakat yang turut membentuk saya, juga saya beri imbalan jasa.

4. Pengambilan tanah urug itu dilakukan karena ada pihak yang membutuhkannya. Daripada terbuang sia-sia dan tidak tahu harus dibuang ke mana, saya berinisiatif memberikan kepada siapa saja yang berminat.

5. Saya memberi dengan ikhlas, tanpa ada tanda tangan, dan saya sendiri yang menetapkan imbalan jasa sesuai kemampuan.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Sinjai Makin Ganas, Hukum Tak Bertaring?

6. Sama sekali tidak ada pengkordinasian media untuk tidak memberitakan, karena menurut saya hal ini bukan sesuatu yang melanggar aturan. Ini bukan tambang galian C, dan mereka benar-benar hanya membantu saya sebagai keluarga dan teman. Terima kasih.

Sementara itu pihak media yang disebut dalam dugaan tersebut, membantah adanya pungutan liar. Ia mengatakan bahwa dirinya dengan pihak penyedia material adalah bagian dari keluarganya. “Itu tidak benar, itu beliau adalah keluarga,” tegasnya. (15/7/2025). Ia Berharap agar Klarifikasi ini dapat meluruskan informasi tersebut.


Catatan: Berita ini telah diperbaharui pada tanggal 15 Juli 2025 setelah Insertrakyat.com berhasil memperoleh hak jawab dari pihak terkait.