KOLTIM, INSERTRAKYAT.com BKPSDM Kolaka Timur akan menggelar rapat bersama Tim Majelis untuk membahas tindak lanjut putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait 14 ASN Inspektorat Koltim. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan, saat ditemui awak media, pada Senin (1/12/2025).

Ruslan menjelaskan bahwa rapat akan membahas langkah administratif sesuai Undang-Undang Kepegawaian. Tim Majelis terdiri dari Sekda Kolaka Timur, Wakil Inspektur, Sekretaris BKPSDM, Asisten III, Bagian Hukum, Kabid Inspektorat, dan unsur BKPSDM lainnya.

Ia menegaskan hanya ada dua opsi dalam proses internal, yaitu sidang kode etik atau sidang disiplin. Terkait status kerja para ASN terdakwa, Ruslan menyatakan seluruh keputusan akan mengacu pada hasil sidang. “Yang pasti terdakwa tidak boleh menjalankan tugas,” ujarnya, berbaju Dinas.

Diberitakan sebelumnya, Ruslan telah menerima surat Mahakam Agung tersebut. Surat putusan diserahkan langsung oleh mantan pegawai Inspektorat Koltim, Sri Asih, pada Senin (1/12/2025). Dalam pada itu, Ruslan didampingi Kepala Bidang BKPSDM.

Ruslan diharapkan dan didesak oleh Sri Asih, agar profesional menindaklanjuti persoalan tersebut.