INSERTRAKYAT.COM, JAKARTA, – Setelah sejumlah warga diberitakan ditangkap polisi lantaran membuat bandar judi online bangkrut, dengan nominal kerugian mencapai Rp 50 juta rupiah setiap hari.
Kini Ahad 31 Agustus ada kabar [gembira] untuk masyarakat Nasional.
Sebab.
Perhatian pemerintah pusat sedang memuncak akhir – akhir ini terkait pembasmian Judol.
Bahkan.
Agaknya, lebih condong ke kanan dan mendapat dukungan dari elemen Masyarakat dan publik.
Lebih jelasnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI menegaskan posisi negara dalam menghadapi kejahatan digital melalui dua agenda besar pada akhir Agustus 2025.
Pertama, rapat koordinasi membahas strategi alternatif pemberantasan judi online (Judol), dengan menyoroti aspek teknologi pemblokiran konten dan situsnya.
Kedua, forum koordinasi peningkatan kapasitas SDM keamanan siber di Bali sebagai langkah memperkuat kedaulatan digital. Dua agenda ini menjadi trend informasi dikalangan masyarakat.
Demikian kata Ridwan seorang pensiunan dari salah satu Institusi publik saat berbicara dengan Insertrakyat.com.
Ridwan memuji gagasan Kemenko Polkam dan Komdigi.
Meskipun begitu, kata dia, apa yang telah dilaksanakan Kemenko dan Komdigi itu merupakan tugas dan kewenangannya.
Akan tetapi, sambung Ridwan, proaktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab bersama, sangat terarah dilakukan Kemenko sehingga diyakini berpijak pada keterbukaan terhadap masyarakat.
“Sebagai masyarakat, saya sangat mendukung dan mengapresiasi, saya berharap pemerintah segera membereskan persoalan Judol tersebut,” ucapnya, Sabtu, (30/8/2025) di kediaman rekan sejawatnya, sore hari.
Sorotan publik juga memusatkan fokus (tertuju) pada kasus hukum di daerah terkait dengan dugaan kades korupsi.
Terungkap faktanya, Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Dalam kasus ini, polri menyebut estimasi kerugian negara Rp935 juta.
“Sebagian APBDes digunakan untuk bermain judi online dan menyawer pemandu karaoke,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah
Berkaca pada ketiga peristiwa ini, meski berbeda konteks, akan tetapi saling terkait.
Lantas, ketangkasan Kemenko Polkam dengan menggelar dua agenda Nasional menunjukkan kedewasaan negara dalam merespon keinginan rakyat.
Sebab, sebelumnya, Ridwan bilang, ihwal Masyarakat berantas judol.
“Sedari dulu rakyat berharap agar judol dibasmi sampai tuntas,” beber Ridwan.
Judi, Sorotan Nasional
Dalam pada itu, Judi online kembali menjadi pembahasan nasional. Fakta ini dikuatkan pada keterangan resmi Kemenko Polkam yang diterima awak media Insertrakyat.com, Jumat (29/8/2025) pukul 22.12 WIB melalui Siaran Pers No. 396/SP/HM.01.02/POLKAM/8/2025 Kantor Kemenko Pulkam, di Jakarta.
Kemenko Polkam menyelenggarakan Rapat Koordinasi bertajuk Pendalaman Alternatif Kebijakan Pemberantasan Perjudian Daring dalam Aspek Teknologi Pemblokiran Konten di Tangerang Selatan, Banten, Jum’at — siang hari itu.
Pertemuan formal ini menghadirkan akademisi, praktisi, serta perwakilan kementerian dan lembaga, dengan tujuan merumuskan kebijakan menghadapi praktik judi daring yang kian canggih dan telah Mewabah di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, Syaiful Garyadi, menegaskan fokus pertemuan adalah penguatan teknologi pemblokiran akses dan situs.
“Agenda hari ini menghadirkan profesor bidang keamanan siber dan praktisi. Mereka memberi masukan pemberantasan judi online. Fokus utama pemblokiran teknologi, terutama pengaturan VPN dan perangkat sejenis agar pemblokiran situs lebih efektif,” kata Syaiful.
Modus Bandar Judol Canggih
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut memaparkan perkembangan teknologi pemblokiran terbaru serta modus baru bandar judi daring.
Sindikat judi daring kerap memanfaatkan VPN, server luar negeri, domain bayangan, serta aplikasi penyamaran untuk menghindari penindakan. Upaya blokir yang dilakukan pemerintah sering tertinggal karena teknologi mereka lebih fleksibel.
Syaiful menegaskan, judi daring bukan sekadar permainan ilegal, namun juga, masuk dalam kategori organisasi kriminal dengan sumber daya luar biasa dan licik.
“Mereka memiliki dana sangat besar, hingga triliunan rupiah. Dengan dana itu mereka mampu merekrut SDM pintar, membeli teknologi berbayar, dan memanfaatkan layanan canggih. Akibatnya, teknologi pencegahan pemerintah sering tertinggal,” jelas Syaiful.

Syaiful lalu mengajak seluruh elemen masyarakat dan publik untuk aktif dalam menuangkan kontribusi, pada umumnya dari lini akademisi. Menurut dia, penelitian mahasiswa informatika sebaiknya lebih lanjut diarahkan pada isu pemberantasan judi online. Tujuannya.
“Agar hasil penelitian bermanfaat lebih nyata,” Imbuhnya.
Rakor Hadirkan Narsum Kompoten
Dicatat dalam kegiatan pada Rakor baru – baru ini, Kemenko Polkam menghadirkan tiga narasumber teknologi informasi dan keamanan digital, yakni Ir. Setiadi Yazid, M.Sc., Ph.D. Kemudian, Dr. Ir. Gerry Firmansyah, S.T., M.Kom dan, Anggi Elanda, M.Kom.
Peserta berasal dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komdigi, Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), akademisi, dan pihak swasta.
Melalui forum ini, Kemenko Polkam menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan kolaborasi lintas sektor. “Sinergi teknologi, regulasi, penegakan hukum, serta riset akademik dipandang sebagai strategi memperkuat pemberantasan judi daring,” bunyi keterangannya.
Forum Keamanan Siber di Bali
Dua hari sebelum rakor di Tangerang Selatan, Kemenko Polkam juga mengedepankan agenda penguatan kedaulatan digital. Pada Rabu (27/8/2025), digelar Forum Koordinasi Peningkatan Kapasitas SDM Keamanan Siber di Intercontinental Bali Resort, Bali.
Forum ini dipimpin oleh Marsda TNI, Eko D. Indarto. Narasumber utama berasal dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Gov-CSIRT.
Peserta terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, TNI/Polri, kejaksaan, pengadilan, hingga instansi strategis.
“Perkembangan teknologi digital membawa manfaat luar biasa, namun juga risiko besar seperti serangan siber, kebocoran data pribadi, dan sabotase infrastruktur vital. Data kini menjadi aset strategis. Karena itu literasi digital berbasis keamanan siber harus menjadi budaya bersama,” kata Marsda TNI Eko D. Indarto dalam sambutannya.

Bali dipilih karena posisinya strategis sebagai pusat konektivitas global dan pariwisata dunia. Selain itu, Bali memiliki ekosistem keamanan siber yang terus berkembang dengan hadirnya Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Ini potensi”, kata dia.
Lanskap Ancaman Siber
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Dr. Sulistyo, memaparkan lanskap ancaman siber Indonesia.
Menurutnya, serangan malware, ransomware, hingga Advanced Persistent Threat (APT) semakin menyasar sektor kritis pemerintahan dan layanan publik.
BSSN mendorong pembentukan CSIRT di seluruh daerah, pembangunan Security Operation Center (SOC), serta percepatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor.
“Langkah ini akan memperkuat deteksi dan respons terhadap insiden siber,” tegas Sulistyo dalam forum.
“Saat ini Gov-CSIRT menaungi 352 TTIS: 94 pusat, 34 provinsi, dan 224 kabupaten/kota. TTIS bertugas mencegah, menangani, dan memulihkan insiden siber di sektor administrasi pemerintahan,” tandasnya.
Kendati pun, melalui forum ini, Kemenko Polkam berharap tercipta sinergi kuat antar pemangku kepentingan. Tujuannya membangun ekosistem keamanan siber nasional yang tangguh, menopang kedaulatan digital Indonesia, sekaligus mendukung stabilitas politik dan keamanan.
Ditandai dua agenda besar di Bali dan Tangerang Selatan, Kemenko Polkam menegaskan arah kebijakan nasional. Kemenko Polkam juga memperkuat perlindungan data, memberantas judi daring, dan meningkatkan kapasitas keamanan siber.
Kasus Dana Desa di Magelang: Judi Online Sebagai Motif
Di tengah upaya pemerintah pusat memperkuat pertahanan digital, kasus hukum di daerah memperlihatkan bagaimana judi daring berdampak langsung ke masyarakat.
Ironisnya, di Magelang, Jawa Tengah, Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, AS (38), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dengan potensi kerugian negara mencapai Rp935 juta.
Uang hasil korupsi itu digunakan AS untuk bermain judi online serta menyawer pemandu karaoke saat keasyikan bermain bengkok tanpa ketahuan Istri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, menjelaskan penyidik mulai mengendus penyelewengan sejak 2024.
“Dia — AS, ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2025 dan ditahan pada 27 Agustus 2025,” ujar La Ode dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
La Ode bilang, dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa, sejak menjabat sebagai kepala desa, AS kerap menggunakan kewenangannya secara tidak semestinya. Dana yang idealnya dialokasikan untuk pembangunan desa justru ditarik untuk kepentingan pribadi.
Audit internal menunjukkan sebagian besar dana desa disalurkan ke rekening pribadi lalu dipakai berjudi secara daring. Dari catatan digital, transaksi judi online dilakukan berkali-kali dengan nominal jutaan rupiah setiap harinya.
Selain itu, penyidik menemukan bukti transfer ke sejumlah tempat hiburan malam. Hal ini memperkuat dugaan bahwa hasil korupsi diduga dipakai untuk judi dan, aktivitas konsumtif lainnya,” pungkas La Ode.

Sebelumnya, Kemenko Polkam menegaskan, pemberantasan judi daring tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran teknis. Diperlukan kolaborasi antara aparat, akademisi, lembaga keuangan, hingga masyarakat.
(Lut/Sym/Sal/Agy – Insertrakyat.com).























