JAKARTA, – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, resmi mengumumkan lanjutan pelaksanaan Program SINERGI
atau Kolaborasi Lintas Unit Membangun Negeri, sebagai upaya mempercepat penyediaan infrastruktur pelayanan publik di daerah.

Melalui surat resmi bernomor S-40/PK/PK.6/2025 bertanggal 15 Mei 2025, DJPK mengundang seluruh sekretaris daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengikuti SINERGI Tahap I Bagian Kedua yang akan digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 09.00 WIB melalui Zoom Meeting.

Agenda utama kegiatan ini mencakup pendalaman skema pinjaman daerah dan kemitraan KPDBU (Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha), serta dukungan dari institusi seperti PT SMI dan PT PII.

BACA JUGA :  Mendagri Dorong Pemda Lakukan Analisis dan Simulasi Untuk Percepatan Pengangkatan CASN

“Program SINERGI merupakan bagian dari strategi Kementerian Keuangan dalam memberikan akses pembiayaan kreatif kepada pemerintah daerah demi akselerasi pembangunan infrastruktur,” bunyi surat yang ditandatangani Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, Adriyanto, secara elektronik, seperti dikutip keterangan yang diterima Insertrakyat.com dari Internal Kementerian pada Sabtu, (24/5/2025) sore di Jakarta Selatan.

Program ini sudah berlangsung dalam Tahap I Bagian Pertama pada 30 April 2025, yang diikuti oleh 433 pemerintah daerah dengan total partisipan mencapai 2.687 orang, termasuk 234 pejabat eselon II dari Setda, Bappeda, BPKAD, dan dinas teknis pengelola infrastruktur daerah. DJPK menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif tersebut.

BACA JUGA :  Berkat Infrastruktur Kementerian PUPR, Kawasan Bandara YIA Bebas Banjir

DJPK juga meminta pemerintah daerah segera menyampaikan assessment kebutuhan infrastruktur melalui tautan https://s.id/DaerahBerSINERGI, agar dukungan dari pusat bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Evaluasi DJPK mencakup indikator seperti rasio kapasitas fiskal, akses air minum dan sanitasi layak, serta kondisi jalan mantap di tiap daerah. Pemerintah daerah diminta mengonfirmasi ulang data tersebut, serta melengkapi dokumen yang relevan melalui portal http://s.kemenkeu.go.id/DataInfrastrukturDaerah.

BACA JUGA :  Petani Marga Punduh Terancam Gagal Panen, Perbaikan Bendungan Pasca Banjir Belum Jelas

Pemerintah daerah juga diharapkan menunjuk dinas teknis untuk berkoordinasi dalam kegiatan ini, termasuk: Bappeda, BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Daerah, Dan Dinas terkait lainnya.

Sebagai bagian dari tata kelola yang baik, DJPK mengingatkan cek keaslian surat melalui aplikasi “Satu Kemenkeu” guna menghindari pemalsuan dokumen. Masyarakat dan pemda juga diimbau tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat DJPK.