JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa surat berkop Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) yang beredar luas di dunia maya merupakan dokumen palsu.
Surat itu disebut menyesatkan dan tidak pernah diterbitkan oleh Kemendagri.
“Kami pastikan surat itu palsu dan tidak berasal dari Kemendagri,” tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Benni menilai, dari aspek tata naskah dan format penulisan, surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi resmi Kemendagri.
Menurutnya, dokumen yang sah memiliki struktur, kode, serta tanda tangan pejabat berwenang sesuai ketentuan tata naskah dinas.
“Dari sisi tata naskah, surat tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi surat-menyurat Kemendagri. Jadi, sekali lagi kami tegaskan, surat itu palsu,” ujar Benni menegaskan.
Ia menjelaskan, setiap bentuk kerja sama resmi dengan Kemendagri hanya diproses melalui Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal.
Unit tersebut menjadi pintu tunggal yang mengatur, memverifikasi, dan mengesahkan seluruh kegiatan kerja sama dengan pihak luar.
“Semua mekanisme kerja sama harus melalui jalur resmi Pusat Fasker. Tidak ada dokumen di luar itu yang dapat dianggap sah,” jelasnya.
Benni mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada surat, dokumen, atau informasi apa pun yang mencatut nama Kemendagri tanpa verifikasi.
Ia menegaskan pentingnya melakukan pengecekan langsung melalui kanal resmi seperti situs web, media sosial terverifikasi, atau kontak humas Kemendagri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang mengatasnamakan Kemendagri. Bila ragu, konfirmasi melalui kanal resmi,” imbau Benni.
Kapuspen Kemendagri itu juga menyoroti potensi pelanggaran hukum bagi pihak yang memproduksi atau menyebarluaskan dokumen palsu.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong atau hoaks dan berpotensi dijerat pidana.
“Penyebaran informasi palsu yang menyesatkan publik memiliki konsekuensi hukum. Kami berharap masyarakat berhati-hati dalam menerima dan membagikan informasi,” ujarnya.

Kemendagri menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan dan kebijakan.
Benni menyebut, pihaknya secara aktif memperkuat sistem komunikasi publik agar masyarakat mendapatkan informasi valid dan terpercaya dari sumber resmi.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen kami. Karena itu, semua pihak diharapkan ikut menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah,” tutupnya. (Red).























