PALEMBANG, INSERT RAKYAT —
Penyidik Kejati Sumsel Sita Rp367 juta uang tunai, emas seberat 275 gram, hingga satu unit motor mewah Harley Davidson. Penyitaan tersebut berlangsung di dua tempat koruptor pelayaran Sungai Lalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari menyatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut resmi dari proses penyidikan yang telah berjalan.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk menindaklanjuti penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 hingga 2025,” kata Vanny dalam keterangannya kepada InsertRakyat.com, Rabu (8/4/2026).
Langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu menyasar dua lokasi di Kota Palembang, masing-masing rumah saksi berinisial YK di kawasan Kemuning serta mess saksi lainnya di Ilir Timur II.
Dari dua titik tersebut, penyidik mengamankan empat unit handphone, satu iPad, emas sekitar 275 gram, uang tunai Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Menurut Vanny, seluruh barang sitaan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian hukum.
“Kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Barang yang disita akan didalami untuk kepentingan pembuktian,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan InsertRakyat.com, Kasus dugaan Korupsi tersebut naik ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari penerapan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017.Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017.
Aturan tersebut mewajibkan kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan menggunakan jasa pemanduan tugboat.
Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali lintas.
Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
“Dari skema ini, penyidik memperkirakan adanya keuntungan tidak sah yang nilainya mencapai sekitar Rp160 miliar,” kata Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam konfrensi Pers di kantornya, Selasa, (7/4).
Hingga saat ini, Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus tersebut.
“Penyidik fokus menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini. Perkembangan lanjutan akan disampaikan seiring proses penyidikan berjalan.
(Junaedi). Follow whatsapp channel


















