KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Lokasi pertama adalah kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa, kedua di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, serta ketiga di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
Operasi dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, beserta tim penyidik. Penyidik menyita dokumen kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dokumen teknis spesifikasi bibit, serta laptop. Semua barang bukti ini akan memperkuat konstruksi hukum dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif.
Rachmat menegaskan, “Penyidik Pidsus Kejati Sulsel akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan.”
Agar proses hukum berjalan lancar, penggeledahan di tiga lokasi tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat Polisi Militer.
Sebelumnya diberitakan Insertrakyat.com, aktivis mahasiswa melaporkan kasus tersebut di Kejati Sulsel pasca menggelar aksi demonstrasi.
BACA SELENGKAPNYA: GAKMI Soroti Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar, Demo di Kejati Sulsel : Desa Jangan Jangan!
Ikuti Saluran WhatsApp dan temukan berita menarik lainnya di INSERTRAKYAT.com






















