LHP BPK (Tim : Foto)


Pekanbaru, InsertRakyat.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penyimpangan serius atas pengelolaan dana earmark tahun anggaran 2024 di Kabupaten Siak. Dana sebesar Rp66.827.117.398 yang semestinya masih berada di kas daerah, ternyata telah digunakan untuk kegiatan di luar peruntukannya. Selasa, (8/7/2025).

Temuan itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Wilayah Riau. Dana earmark adalah dana yang penggunaannya telah ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, dana tersebut telah dipakai untuk membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai sumbernya.

BACA JUGA :  Restuardy Daud: Tantangan Daerah Harus Dijawab Lewat Perencanaan yang Tepat

Lebih memprihatinkan, Pemkab Siak tidak dapat merinci secara pasti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang telah diterbitkan atas penggunaan dana earmark tersebut. BPK menyebutkan bahwa tidak adanya pengawasan terhadap penerbitan SPD (Surat Penyedia Dana) menyebabkan terjadinya kesalahan klasifikasi sumber dana.

BPK menilai, Bupati Siak selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah belum melaksanakan pengawasan APBD secara optimal. Kepala BKD pun disebut tidak cermat dan lalai dalam memperhatikan ketersediaan kas serta klasifikasi penggunaan dana, sehingga pencairan dilakukan tanpa memperhatikan peruntukan yang sah.

BACA JUGA :  TIM SATGAS SIRI TANGKAP PELAKU PENCABULAN ANAK

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Siak memerintahkan Kepala BKD segera memulihkan saldo dana earmark sebesar Rp66 miliar lebih, dan hanya menggunakannya sesuai ketentuan.

Menanggapi hal ini, Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI Riau) menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Riau segera bertindak. Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH, yang juga doktor hukum lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS), menyatakan bahwa temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Tim Inafis Polres Aceh Selatan Tindaklanjuti Kebakaran Ruang Pustaka SDN 3 Asahan Cut 

“Sudah pasti kita berharap Kejaksaan melakukan pengusutan. Ini dana besar, dan tidak mungkin terjadi begitu saja. Perlu dilihat apakah ada unsur pidana korupsi di balik penggunaan dana ini,” tegas Dr. Huda saat dihubungi InsertRakyat.com Senin (7/7/2025).

FORMASI Riau menegaskan bahwa kejaksaan harus menelisik lebih jauh potensi pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Sementara itu Internal Kajati Riau telah melihat dan mengetahui persoalan atas temuan BPK RI perwakilan Riau itu.


(ROM/SUP)